Dapat Apresiasi Dunia, Mualem Dorong Perlindungan dan Tata Kelola Hutan Aceh Diperkuat
- Mualem mendorong perlindungan dan tata kelola hutan Aceh semakin diperkuat setelah Aceh mendapat apresiasi atas kinerja pengelolaan hutan.
- Aceh memperoleh alokasi sekitar Rp27 miliar dari pendanaan RBP REDD+ melalui Green Climate Fund (GCF) untuk mendukung pengelolaan dan kelestarian hutan.
- Pemerintah Aceh menegaskan dana tersebut harus menghasilkan aksi nyata dan manfaat bagi masyarakat, termasuk melalui rehabilitasi hutan, pemulihan lingkungan, dan penguatan ekonomi masyarakat.
, Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem mendorong jajarannya untuk semakin memperkuat perlindungan dan tata kelola hutan Aceh setelah mendapat apresiasi dunia atas capaian pengelolaan hutan dan penurunan emisi.
Apresiasi tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Aceh untuk meningkatkan pengelolaan hutan secara berkelanjutan sekaligus memastikan manfaatnya dirasakan masyarakat.
“Kita sangat berterima kasih, dan tentu saja apresiasi ini sebagai wujud dari kinerja tata kelola hutan yang baik di Aceh,” kata Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man, di Banda Aceh, Rabu (12/8/2026).
Penguatan tata kelola hutan tersebut memasuki fase baru setelah Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan Yayasan Pesona Tropis Alam Indonesia (PETAI) menandatangani kerja sama pengelolaan dana Results-Based Payment (RBP) REDD+ untuk Aceh.
Penandatanganan kerja sama berlangsung di Jakarta pada Rabu (12/8/2026). Kerja sama tersebut dilakukan Direktur Yayasan PETAI Dr. Masrizal Saraan dan Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto, serta disaksikan sejumlah menteri terkait.
Melalui skema tersebut, Aceh memperoleh alokasi sekitar Rp27 miliar dari pendanaan RBP REDD+ Indonesia melalui Green Climate Fund (GCF). Pendanaan itu diberikan sebagai bentuk pengakuan atas capaian Indonesia dalam menurunkan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.
Ampon Man mengatakan Pemerintah Aceh mengapresiasi dukungan pendanaan tersebut karena dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola dan kelestarian hutan Aceh.
Dalam skema RBP REDD+, Pemerintah Aceh menjadi penerima manfaat, sedangkan Yayasan PETAI berperan sebagai lembaga perantara yang memfasilitasi pengelolaan dan implementasi program bersama Pemerintah Aceh serta para pemangku kepentingan.
Sekretaris Daerah Aceh M Nasir Syamaun menegaskan, dana tersebut harus menghasilkan manfaat nyata bagi kelestarian hutan dan masyarakat Aceh.
“Yang lebih penting adalah memastikan setiap rupiah yang diberikan menghasilkan manfaat nyata bagi kelestarian hutan dan masyarakat Aceh. Kita tidak ingin program ini berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi harus segera diterjemahkan menjadi aksi konkret dan terukur di lapangan,” kata Nasir.
Menurutnya, pelaksanaan program juga perlu disinergikan dengan agenda rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pascabencana. Terutama untuk mendukung pemulihan lingkungan, rehabilitasi kawasan hutan dan lahan, penguatan ekonomi masyarakat terdampak, serta pembangunan yang lebih tangguh dan berkelanjutan.
Pemerintah Aceh juga mendorong segera digelarnya Kick Off Meeting di Banda Aceh bersama PETAI dan seluruh pemangku kepentingan. Pertemuan tersebut diharapkan dapat menetapkan rencana kerja, lokasi kegiatan, target, indikator keberhasilan, mekanisme pelaksanaan, serta pembagian peran masing-masing pihak.
Untuk memperkuat koordinasi, Gubernur Mualem telah menerbitkan Surat Keputusan tentang pembentukan Tim Task Force Pengendalian Gas Rumah Kaca dan Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Berbasis Yurisdiksi Aceh.
Task Force tersebut akan menjadi wadah koordinasi pemerintah dan pemangku kepentingan dalam mengawal pelaksanaan program sekaligus memperkuat kesiapan Aceh menuju pengelolaan REDD+ yang lebih terintegrasi.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Aceh, Teuku Robby Izra, mengatakan keberhasilan program tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh pihak.
“Program ini didesain untuk Aceh. Karena itu keberhasilannya juga bergantung pada keterlibatan seluruh stakeholder termasuk pemerintah kabupaten, masyarakat, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha dan seluruh pihak yang selama ini bekerja menjaga hutan Aceh,” ujarnya.
Robby menegaskan, PETAI berperan memfasilitasi implementasi program, sedangkan agenda perlindungan hutan dan pengelolaan REDD+ harus menjadi kepentingan bersama seluruh pihak di Aceh.
Ampon Man menambahkan, Pemerintah Aceh tidak ingin berhenti pada keberhasilan memperoleh pembiayaan RBP.
“Aceh ingin menggunakan momentum ini untuk membangun sistem REDD+ yang kredibel, membuktikan kinerja penurunan emisi, melindungi hutan, dan memastikan manfaat ekonomi kembali kepada masyarakat,” katanya.[]


























Tinggalkan Balasan