ADVERTISEMENT

BPKD Abdya Minta Masyarakat Aktif Perbarui Data PBB-P2

‎Kapala BPKD Aceh Barat Daya, Mussawir, berdiskusi dengan kecamatan, dan aparatu Gampong, terkait pendistribusian SPPT dan DHKP PBB-P2 Tahun 2026 di kantor camat Kuala Bate, Selasa (23/6/2026). [Foto: INISATIF.CO/Fitria Maisir].
Ringkasan Berita
  • BPKD Abdya mengimbau masyarakat aktif memperbarui data objek PBB-P2 jika terjadi perubahan kepemilikan atau ditemukan ketidaksesuaian data.
  • Pembaruan data dapat dilakukan melalui kantor kecamatan atau Kantor BPKD Abdya dengan melengkapi dokumen pendukung, dan prosesnya dapat selesai dalam satu hari kerja.
  • Langkah ini dilakukan untuk memastikan akurasi data perpajakan daerah sehingga pelayanan administrasi pajak dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran.

Inisiatif Logo, Blangpidie – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengimbau masyarakat untuk aktif memperbarui data objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) guna memastikan informasi yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kepala BPKD Abdya, Mussawir, mengatakan pembaruan data perlu dilakukan apabila terjadi perubahan kepemilikan tanah atau bangunan maupun ditemukan ketidaksesuaian data pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data melalui petugas di kantor kecamatan atau langsung ke Kantor BPKD Abdya dengan membawa dokumen pendukung yang diperlukan.

“Dokumen yang harus dilengkapi antara lain surat tanah seperti sporadik, akta jual beli atau sertifikat hak milik, serta fotokopi KTP pemilik yang bersangkutan,” kata Mussawir.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, apabila seluruh persyaratan telah lengkap, proses pembaruan data dapat diselesaikan dalam waktu satu hari kerja.

Imbauan tersebut disampaikan saat kegiatan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) PBB-P2 Tahun 2026 hingga tingkat gampong.

ADVERTISEMENT

Pendistribusian SPPT dan DHKP dilakukan di tiga kecamatan, yakni Jeumpa, Kuala Batee, dan Babahrot yang dipusatkan di masing-masing kantor camat pada Selasa (23/6).

Mussawir menegaskan, pembaruan data objek pajak merupakan langkah penting untuk menjaga akurasi basis data perpajakan daerah. Data yang valid akan membantu pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan administrasi perpajakan yang lebih baik dan tepat sasaran.

Karena itu, ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan pembaruan data yang telah disediakan sehingga informasi yang tercantum dalam SPPT PBB-P2 benar-benar sesuai dengan kondisi kepemilikan dan objek pajak saat ini.

ADVERTISEMENT

“Dengan data yang akurat, pelayanan administrasi perpajakan daerah dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran,” ujarnya.[]

Editor : Yurisman
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT