Pemerintah Aceh Tetapkan 90 Hari Pemulihan, Fokus Jalan, Jembatan, dan Hunian
- Aceh tetapkan status transisi pemulihan bencana selama 90 hari.
- Fokus pada perbaikan infrastruktur dan pembangunan huntara.
- Pemerintah dorong mitigasi dan kesiapsiagaan bencana susulan.
, Banda Aceh — Pemerintah Aceh menetapkan status transisi darurat menuju pemulihan pascabencana hidrometeorologi menyusul berakhirnya masa tanggap darurat. Penetapan ini berlaku selama 90 hari, terhitung mulai 28 April hingga 30 Juli 2026.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau yang akrab disapa DekFad, dalam rapat koordinasi virtual bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Selasa malam (28/4/2026).
“Kami menetapkan perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh selama 90 Hari terhitung mulai 28 April sampai dengan 30 Juli 2026,” ucap Wakil Gubernur.
Rapat tersebut turut dihadiri Kapolda Aceh, perwakilan Pangdam Iskandar Muda, serta jajaran Forkopimda lainnya sebagai bentuk koordinasi lintas sektor dalam percepatan pemulihan pascabencana.
Dalam arahannya, DekFad menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pemangku kepentingan untuk segera menjalankan enam langkah prioritas. Fokus utama diarahkan pada penuntasan infrastruktur darurat seperti jalan, jembatan, dan aliran sungai, baik melalui kewenangan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Selain itu, pemerintah juga menargetkan percepatan pembangunan hunian sementara (huntara) serta distribusi logistik, termasuk penyediaan listrik dan air bersih bagi masyarakat terdampak.
“Kemudian melanjutkan jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat korban bencana atau pengungsi. Lalu menuntaskan proses penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap),” ujarnya.
Tak hanya fokus pada pemulihan fisik, pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan mitigasi dan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana susulan. Langkah ini mencakup peningkatan sistem antisipasi serta koordinasi lintas instansi.
“Persiapkan sebaik mungkin tahapan pelaksanaan rehab rekon pascabencana, harmonisasi dan sinkronisasi kewenangan masing-masing pihak serta pastikan pendanaan yang berkelanjutan,” tegasnya.
Penetapan status transisi ini diharapkan menjadi momentum percepatan pemulihan wilayah terdampak sekaligus memperkuat sistem penanggulangan bencana di Aceh secara berkelanjutan.[]
