Polisi Tangkap Taufik Hidayat, Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung
- Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Ciparay, Kabupaten Bandung.
- Penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri jejak digital tersangka melalui aktivitas transaksi daring yang menjadi petunjuk lokasi persembunyiannya.
- Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat, termasuk gangguan penglihatan hingga kebutaan pada kedua mata, sementara tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian.
, Bandung — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Perumahan Griya Pesona, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik menelusuri jejak digital tersangka melalui aktivitas transaksi daring yang dilakukannya. Upaya tersebut akhirnya mengantarkan polisi pada lokasi persembunyian pelaku.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengatakan tim penyidik memperoleh petunjuk penting dari sejumlah transaksi yang dilakukan tersangka pada hari penangkapan.
“Tadi pagi yang bersangkutan melakukan beberapa transaksi. Ini menjadi petunjuk buat kita. Tim yang bertugas di Majalaya tetap berada di sana, mencari di sekitar wilayah perumahan tersebut dan akhirnya pada sore hingga malam hari berhasil menemukan dan menangkap yang bersangkutan,” kata Rudi di Bandung, Selasa.
Setelah diamankan, Taufik lebih dulu dibawa ke Polsek Majalaya sebelum dipindahkan ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pemeriksaan kesehatan serta tes narkoba terhadap tersangka.
“Hasil tes narkoba negatif. Kami juga memastikan kondisi kesehatan tersangka sebelum proses pemeriksaan lanjutan dilakukan,” ujar Rudi.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban. Ia juga menyatakan penyesalan atas tindakan yang telah dilakukannya.
Menurut Kapolda, Taufik mengaku melakukan aksi kekerasan tersebut dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami motif dan kronologi lengkap kasus tersebut.
“Semua yang dia lakukan dia mengakui. Dia juga menyatakan menyesal dan mengaku perbuatannya dilakukan dalam kondisi dipengaruhi konsumsi alkohol,” kata Rudi.
Kasus ini sebelumnya menghebohkan publik setelah keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari orang tak dikenal yang menginformasikan keberadaan YTR di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Akibat penganiayaan yang dialaminya, korban menderita luka berat. YTR dilaporkan mengalami gangguan penglihatan hingga kehilangan fungsi penglihatan pada kedua mata, luka pada bagian bibir, kesulitan berbicara, gangguan mobilitas, serta kehilangan sejumlah barang berharga.
Saat ini, penyidik Polda Jawa Barat masih terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap secara utuh rangkaian tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Polisi memastikan proses hukum terhadap Taufik Hidayat akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara korban terus mendapatkan penanganan medis dan pendampingan pascakejadian yang menimpanya.[]
