Bupati Safaruddin Sampaikan Pertanggungjawaban APBK 2025, PAD Lampaui Target dan WTP Dipertahankan
- Bupati Safaruddin menyampaikan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK 2025 dalam rapat paripurna DPRK Abdya.
- Pemkab Abdya kembali mempertahankan opini WTP dari BPK RI, dengan realisasi PAD mencapai Rp144,08 miliar atau 108,19 persen dari target.
- Selain laporan APBK, Safaruddin mengusulkan tiga rancangan qanun baru, termasuk RTRW 2026–2046 serta perubahan aturan pajak, retribusi, dan pengelolaan aset daerah.
, Blangpidie – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr. Safaruddin, S.Sos., MSP, menyampaikan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRK Abdya, Jumat (26/6/2026).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Roni Guswandi didampingi Wakil Ketua I Tgk. Mustiari dan Wakil Ketua II Nurdianto itu, Safaruddin memaparkan capaian kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Abdya sepanjang 2025.
Salah satu capaian utama adalah keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melampaui target.
Safaruddin mengatakan penyampaian rancangan qanun tersebut merupakan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBK yang telah diaudit BPK.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Capaian ini menjadi bukti komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” kata Safaruddin.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, target pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp923,05 miliar dengan realisasi mencapai Rp901,29 miliar atau 97,64 persen.
Sementara itu, PAD mencatat kinerja positif dengan realisasi sebesar Rp144,08 miliar atau 108,19 persen dari target Rp133,17 miliar. Pendapatan transfer dari pemerintah pusat terealisasi Rp718,27 miliar atau 96,25 persen dari target Rp746,28 miliar, sedangkan pendapatan transfer antardaerah mencapai Rp23,27 miliar atau 101,45 persen dari target Rp22,94 miliar.
Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi Rp15,66 miliar atau 75,83 persen dari target Rp20,65 miliar.
Di sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Abdya mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,028 triliun dengan realisasi mencapai Rp878,68 miliar atau 85,43 persen. Realisasi tersebut terdiri atas belanja operasi Rp635,88 miliar, belanja modal Rp98,45 miliar, belanja tidak terduga Rp974,41 juta, dan belanja transfer Rp143,37 miliar.
Pada sektor pembiayaan, pemerintah daerah mencatat penerimaan pembiayaan sebesar Rp107,43 miliar yang seluruhnya berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2 miliar, pembiayaan netto tercatat Rp105,43 miliar.
Pemkab Abdya menutup Tahun Anggaran 2025 dengan SiLPA sebesar Rp128,04 miliar.
Safaruddin menyampaikan apresiasi kepada DPRK Abdya atas sinergi yang terjalin selama proses pengelolaan keuangan daerah sehingga pembahasan pertanggungjawaban APBK dapat berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP harus menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan demi mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Prestasi ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan demi mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam rapat yang sama, Safaruddin juga mengajukan tiga Rancangan Qanun kepada DPRK Abdya, yakni Rancangan Qanun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2026–2046, perubahan atas Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Kabupaten, serta perubahan atas Qanun Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ia berharap ketiga rancangan qanun tersebut segera dibahas bersama DPRK guna memperkuat landasan hukum pembangunan daerah, mengoptimalkan pendapatan asli daerah, dan meningkatkan tata kelola aset pemerintah yang lebih akuntabel.[]
