ADVERTISEMENT

Dibawa Kabur ke Nias, Korban Anak di Bawah Umur Dinikahi Secara Nasrani dan Hamil 6 Bulan

Wakapolres Abdya Kompol Misyanto bersama Kasat Reskrim AKP Wahyudi dan KBO Reskrim Ipda Safrizal saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pembawa lari anak di bawah umur di Mapolres Abdya, Selasa (19/5/2026). [Foto: Fitria Maisir].
Ringkasan Berita
  • Satreskrim Polres Abdya menangkap pria asal Nias berinisial BP (20) yang diduga membawa lari anak di bawah umur asal Abdya hingga ke Sumatera Utara.
  • Korban diketahui dibawa ke Medan lalu ke Nias dan ditemukan dalam kondisi hamil enam bulan setelah tinggal bersama keluarga pelaku selama tiga bulan.
  • Penangkapan pelaku berlangsung dramatis karena sempat mendapat penolakan dari ratusan warga setempat sebelum akhirnya pelaku berhasil diamankan polisi.

Inisiatif Logo, Blangpidie — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap kasus dugaan membawa lari anak di bawah umur lintas provinsi yang sempat menghebohkan masyarakat.

Seorang pria berinisial BP (20), warga Desa Siofabanua, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, ditangkap setelah diduga membawa kabur seorang anak perempuan asal Abdya hingga ke Pulau Nias.

ADVERTISEMENT

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Abdya, Selasa (19/5/2026), yang dipimpin Wakapolres Abdya Kompol Misyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi SH MH dan KBO Reskrim Ipda Safrizal.

Kompol Misyanto menjelaskan, kasus itu bermula dari laporan ayah kandung korban pada 12 November 2025 terkait dugaan tindak pidana membawa lari anak di bawah umur.

ADVERTISEMENT

“Dari hasil laporan dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui pelaku membawa korban hingga ke Nias, Sumatera Utara,” kata Misyanto.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga membujuk korban pada 17 Oktober 2025 di Kecamatan Babahrot agar ikut bersamanya ke Kota Medan. Keduanya kemudian berangkat menggunakan mobil Hiace.

ADVERTISEMENT

“Pelaku merayu korban untuk ikut ke Medan. Setelah itu mereka tinggal sekitar dua minggu di kos-kosan di Kota Medan,” ujarnya.

Tidak lama kemudian, korban dibawa ke kampung halaman pelaku di Desa Siofabanua, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias.

Selama berada di sana, korban tinggal bersama keluarga pelaku selama sekitar tiga bulan.

ADVERTISEMENT

Polisi kemudian menemukan fakta bahwa korban telah hamil dengan usia kandungan enam bulan.

“Pada 26 Maret 2026, pelaku juga menikahi korban tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua korban. Pernikahan dilakukan secara adat di rumah pelaku dan dihadiri pendeta Nasrani,” ungkap Misyanto.

Penangkapan Berlangsung Dramatis
Kasat Reskrim Polres Abdya AKP Wahyudi mengatakan proses penangkapan terhadap pelaku berlangsung cukup sulit karena faktor budaya dan perbedaan wilayah.

“Bagi masyarakat di sana, kejadian seperti ini dianggap hal biasa, sehingga proses penangkapan sempat mengalami hambatan,” katanya.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Polres Nias dan mengirim informan untuk memantau keberadaan pelaku di desa tersebut.

Setelah memperoleh informasi, tim Satreskrim akhirnya melakukan penangkapan pada 12 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB saat pelaku sedang membawa muatan pisang menggunakan mobil pikap.

“Penangkapan dilakukan di jalan. Saat itu ratusan warga mendatangi lokasi dan meminta agar pelaku tidak dibawa,” jelas Wahyudi.

Setelah melalui komunikasi yang cukup panjang dengan warga setempat, polisi akhirnya berhasil membawa pelaku ke Polres Nias.

Tim kemudian menjemput korban di rumah pelaku yang berjarak sekitar tiga jam perjalanan dari lokasi penangkapan.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Abdya bersama barang bukti berupa pakaian sekolah milik korban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Wahyudi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta memperkuat pendidikan agama dan moral di lingkungan keluarga.

“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar anak-anak mendapat pengawasan dan pembinaan yang lebih baik,” pungkasnya.[]

Editor : Yurisman
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup