ADVERTISEMENT

Kejagung Instruksikan Kajati Stop Pengumpulan Data Program MBG

Tangkapan layar surat Kejaksaan Agung Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 yang menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). [Foto: Tangkapan Layar].
Ringkasan Berita
  • Kejaksaan Agung menginstruksikan seluruh Kajati menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia.
  • Kejagung menyebut penghentian dilakukan karena masa inventarisasi telah selesai dan untuk mencegah penyalahgunaan dalam pelaksanaan pengumpulan data.
  • Data yang telah terkumpul tetap digunakan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang saat ini masih berlangsung.

Inisiatif Logo, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Kejaksaan Agung Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 tentang Penghentian Pengumpulan Data dan Keterangan Permasalahan Program MBG. Surat itu ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, selaku penyidik.

ADVERTISEMENT

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penghentian pengumpulan data merupakan tindak lanjut atas surat sebelumnya Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang memerintahkan seluruh Kajati melakukan inventarisasi dan menyampaikan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Selain itu, kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas disposisi Jaksa Agung RI terhadap laporan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengenai kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

ADVERTISEMENT

Melalui surat tersebut, Kejaksaan Agung meminta seluruh Kajati menghentikan seluruh aktivitas pengumpulan data dan keterangan yang berkaitan dengan Program MBG di wilayah hukum masing-masing.

Instruksi itu juga diminta diteruskan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) agar dilaksanakan secara menyeluruh.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, surat tersebut tidak menjelaskan secara rinci alasan penghentian kegiatan maupun batas waktu kebijakan tersebut diberlakukan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan surat tersebut. Menurutnya, penghentian dilakukan karena masa inventarisasi data telah berakhir sekaligus untuk mencegah potensi penyalahgunaan dalam pelaksanaannya.

“Benar surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang.

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan, data yang telah dikumpulkan sebelumnya tetap akan digunakan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan korupsi Program MBG yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

“Tentunya data yang sudah terkumpul terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, belum memberikan penjelasan terkait pelaksanaan instruksi tersebut di Aceh. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan masih akan mengecek surat perintah tersebut.

Instruksi penghentian pengumpulan data ini muncul di tengah penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, dua mantan wakil kepala BGN, sejumlah pihak swasta, serta pejabat di lingkungan BGN.

Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah juga mengungkap adanya 47 nama yang diduga terkait permintaan jatah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, nama-nama tersebut masih dalam proses pendalaman.

Di sisi lain, Febrie Adriansyah kini berstatus tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, yakni kasus PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan dugaan korupsi pasokan batu bara. Penanganan ketiga perkara tersebut kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung.[]

Editor : Ikbal Fanika
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT