Kades Adan Minta Pemkab Abdya Ambil Alih Penyelesaian Sengketa Tapal Batas
- Kades Adan mendesak Pemkab Abdya segera menyelesaikan sengketa tapal batas dengan Desa Pante Geulumpang.
- Sengketa kembali memanas setelah aktivitas di lokasi diduga melanggar kesepakatan bersama.
- Penyelesaian resmi dinilai penting untuk mencegah konflik berulang dan menjaga kondusivitas warga.
, Blangpidie – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) diminta segera mengambil alih penyelesaian sengketa tapal batas antara Desa Adan dan Desa Pante Geulumpang, Kecamatan Tangan-Tangan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah konflik berkepanjangan sekaligus menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat.
Permintaan itu disampaikan Kepala Desa (Kades) Adan, Mukhtar, menyusul ketegangan yang kembali terjadi di lokasi sengketa pada Minggu (12/7/2026).
Saat itu, puluhan warga dari kedua desa mendatangi kawasan yang menjadi objek perselisihan. Meski sempat terjadi adu klaim wilayah, bentrokan fisik berhasil dicegah sehingga kondisi keamanan tetap terkendali.
Mukhtar mengatakan persoalan tapal batas tersebut sudah berulang kali terjadi selama dirinya menjabat sebagai kepala desa. Bahkan, menurutnya, insiden serupa telah terjadi sebanyak tiga kali.
“Selama saya menjabat, ini sudah tiga kali terjadi. Dulu tidak pernah ada persoalan seperti ini. Karena itu kami berharap pemerintah daerah segera turun tangan menyelesaikannya,” kata Mukhtar kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Ia menegaskan penyelesaian sengketa tidak lagi cukup hanya ditangani di tingkat desa. Menurutnya, Pemkab Abdya bersama pemerintah kecamatan dan instansi terkait perlu memfasilitasi penyelesaian secara menyeluruh melalui mekanisme resmi agar persoalan tidak terus berulang.
“Kami memohon kepada Pemkab Abdya agar mengambil alih penyelesaian persoalan ini. Kami tidak ingin kejadian serupa terus berulang dan berpotensi menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Mukhtar menjelaskan sengketa tapal batas sebelumnya pernah dimusyawarahkan melalui forum yang difasilitasi Muspika Kecamatan Tangan-Tangan dengan melibatkan pemerintah kedua desa. Hasil musyawarah itu bahkan telah ditindaklanjuti dengan pemasangan tanda batas berdasarkan kesepakatan bersama.
Meski sempat dirusak oleh oknum, tanda batas tersebut kemudian kembali dibangun sebagai bagian dari upaya penyelesaian konflik. Namun, persoalan kembali muncul di lokasi yang sama.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pertemuan di Kantor Camat Tangan-Tangan sebelumnya telah disepakati tidak boleh ada aktivitas pembangunan maupun pekerjaan apa pun di kawasan sengketa sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum dan disepakati seluruh pihak.
Namun, menurut Mukhtar, aktivitas di lokasi kembali dilakukan tanpa sepengetahuan Pemerintah Desa Adan. Kondisi itu memicu kekecewaan warga karena dinilai mengabaikan kesepakatan yang telah dibuat bersama.
Meski demikian, situasi di lapangan masih dapat dikendalikan sehingga bentrokan antarmasyarakat berhasil dihindari.
Mukhtar berharap Pemkab Abdya, Pemerintah Kecamatan Tangan-Tangan, dan aparat keamanan segera mengambil langkah tegas, objektif, serta sesuai ketentuan hukum untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Menurutnya, penyelesaian melalui mekanisme resmi dengan melibatkan seluruh pihak merupakan solusi terbaik agar keputusan yang diambil dapat diterima bersama, sekaligus menjaga hubungan baik dan kondusivitas masyarakat di kedua desa.
“Kami benar-benar berharap persoalan ini tidak berlarut-larut dan bisa segera diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Pante Geulumpang maupun pihak Kecamatan Tangan-Tangan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.[]
