DPRA Setujui Tiga Raqan Inisiatif, Fokus Perkuat Syariat, Tambang, dan Generasi Aceh
- DPRA menyetujui tiga Raqan usul inisiatif dalam Rapat Paripurna Tahun 2026 sebagai bagian dari Prolega Prioritas Aceh.
- Tiga Raqan mengatur penguatan syariat Islam di pendidikan, tata kelola pertambangan mineral dan batubara, serta penyelamatan generasi muda Aceh.
- Seluruh fraksi DPRA menyatakan setuju, sehingga ketiga Raqan resmi disahkan untuk memasuki tahapan legislasi berikutnya.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah, S.Pd., M.M., dan dihadiri Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, akademisi, tokoh masyarakat, serta organisasi kepemudaan.
Ali Basrah mengatakan, persetujuan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2026. Dari 11 Rancangan Qanun yang masuk dalam Prolega Prioritas, empat merupakan usul inisiatif DPRA, sementara tiga di antaranya telah melalui proses kajian, harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Badan Legislasi (Banleg) sebelum diajukan dalam rapat paripurna.
“Hari ini, setelah melalui rangkaian kajian mendalam, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Badan Legislasi DPRA, terdapat tiga draf Rancangan Qanun usul inisiatif legislatif yang resmi diajukan untuk mendapat persetujuan bersama,” kata Ali Basrah.
Adapun Raqan pertama adalah Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam Pendidikan yang diusulkan Komisi VII DPRA. Regulasi ini disusun untuk menstandarkan pelaksanaan pembelajaran fardhu ain secara berjenjang dan terukur, sekaligus menjadi landasan hukum bagi program Gerakan Baca Tulis Al-Qur’an (GETBA) dan Lima Belas Menit Bersama Al-Qur’an (LIMIT) di lingkungan sekolah.
Raqan kedua adalah Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diusulkan Badan Legislasi DPRA. Regulasi ini merevisi Qanun Nomor 15 Tahun 2017 guna menyesuaikan perubahan regulasi nasional, memperkuat tata kelola sektor pertambangan, merespons dampak bencana ekologis, serta memberikan kepastian hukum bagi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Sementara itu, Raqan ketiga mengatur tentang Penyelamatan Generasi Aceh yang diusulkan Komisi VI DPRA. Regulasi tersebut disiapkan untuk menghadapi berbagai tantangan yang dihadapi generasi muda, mulai dari degradasi moral, judi online, penyalahgunaan narkotika, hingga persoalan stunting. Qanun ini mengedepankan pendekatan preventif, kuratif, rehabilitatif, dan promotif melalui penguatan peran keluarga, gampong, pendidikan karakter, serta pengembangan potensi pemuda.
Sebelum pengambilan keputusan, seluruh fraksi di DPRA menyampaikan pandangan terhadap ketiga Raqan tersebut. Fraksi Partai Aceh, Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, Gerindra-PKS, dan PPP-PAS Aceh secara bulat menyatakan persetujuannya.
Setelah Sekretaris DPRA membacakan rancangan keputusan, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju. Wakil Ketua DPRA kemudian mengetok palu sidang sebagai tanda resmi disahkannya persetujuan terhadap tiga Raqan usul inisiatif tersebut.
Menutup rapat, Ali Basrah menyampaikan apresiasi kepada Wali Nanggroe, Gubernur Aceh, Forkopimda, seluruh anggota dewan, serta masyarakat yang terus mengawal proses legislasi di Aceh.
Ia berharap ketiga Raqan tersebut nantinya mampu memperkuat pelaksanaan syariat Islam dalam dunia pendidikan, meningkatkan tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan, serta melindungi dan mempersiapkan generasi muda Aceh agar mampu menghadapi tantangan masa depan.
Rapat paripurna ditutup dengan doa bersama dan pembacaan selawat yang dipimpin Badrun Nafis, S.Hum.[]
Berita Terkait

























