ADVERTISEMENT

Narkotika Jenis Baru Masuk Aceh, Polres Abdya Bongkar Peredaran Happy Water dan Pod Getar

Wakapolres Abdya Kompol Misyanto didampingi Kasatresnarkoba Iptu Hermansyah menunjukkan barang bukti Happy Water, pod getar, sabu, dan ganja dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Abdya, Selasa (9/6/2026). [Foto: Fitria Maisir/ INISIATIF.CO].
Ringkasan Berita
  • Polres Abdya mengungkap kasus pertama di Aceh terkait peredaran narkotika jenis baru Happy Water dan pod getar yang diduga menyasar kalangan muda.
  • Polisi menangkap empat tersangka serta menyita 11 bungkus Happy Water, 40 cartridge pod getar, hampir 20 gram sabu, dan lebih dari 1,5 kilogram ganja.
  • Aparat masih memburu pemasok yang masuk DPO dan mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus peredaran narkoba dengan kemasan modern yang sulit dikenali.

Inisiatif Logo, Blangpidie – Peredaran narkotika jenis baru yang dikenal sebagai Happy Water dan pod getar berhasil dibongkar jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya).

Pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena merupakan kasus pertama yang terungkap di Aceh dan diduga menyasar kalangan muda melalui kemasan yang sulit dikenali sebagai narkotika.

ADVERTISEMENT

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (9/6/2026), Wakapolres Abdya Kompol Misyanto didampingi Kasatresnarkoba Iptu Hermansyah mengungkapkan bahwa selain menyita Happy Water dan pod getar, pihaknya juga berhasil membongkar sejumlah jaringan peredaran sabu dan ganja di wilayah Aceh Barat Daya.

“Happy Water dan pod getar ini menjadi ancaman baru. Bentuk dan kemasannya sangat mudah menarik perhatian anak muda karena menyerupai produk yang biasa mereka gunakan sehari-hari,” kata Kompol Misyanto.

ADVERTISEMENT

Kasus tersebut terungkap pada 4 Juni 2026 di Desa Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan. Dalam operasi itu, polisi menangkap seorang pria berinisial M (31), warga Kabupaten Aceh Utara yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah.

Dari hasil penggeledahan terhadap tas ransel tersangka, petugas menemukan 11 bungkus Happy Water merek THC yang diketahui mengandung zat MDMA. Selain itu, polisi juga menyita 40 cartridge pod getar merek AAPER dan THUGS yang mengandung Etomidate, zat berbahaya yang kini mulai marak disalahgunakan.

ADVERTISEMENT

Menurut polisi, Happy Water dikemas menyerupai minuman serbuk instan sehingga berpotensi mengecoh masyarakat. Sementara pod getar berbentuk cartridge vape yang secara kasat mata sulit dibedakan dengan produk rokok elektrik biasa.

Selain mengungkap kasus narkotika jenis baru tersebut, Satresnarkoba Polres Abdya juga membongkar jaringan peredaran sabu dan ganja dalam tiga kasus berbeda.

Dalam kasus sabu, polisi menangkap dua tersangka masing-masing berinisial II (34), warga Kecamatan Jeumpa, dan IH (26), warga Kecamatan Manggeng. Dari keduanya, petugas menyita sabu dengan total berat hampir 20 gram beserta sejumlah alat hisap dan perlengkapan pendukung lainnya.

ADVERTISEMENT

Sementara dalam kasus ganja, polisi mengamankan SD (31), warga Kecamatan Susoh. Dari tangan tersangka, petugas menemukan ganja dalam berbagai kemasan dengan total berat lebih dari 1,5 kilogram yang diduga siap diedarkan.

Secara keseluruhan, empat tersangka berhasil diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut. Polisi juga masih memburu sejumlah pemasok yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menelusuri jalur distribusi narkotika yang masuk ke Aceh Barat Daya.

Kompol Misyanto menegaskan kemunculan Happy Water dan pod getar harus menjadi perhatian bersama karena modus peredarannya terus berkembang mengikuti tren di kalangan generasi muda.

“Ini bukan lagi narkotika yang dikemas secara konvensional. Bentuknya semakin modern dan sulit dikenali. Karena itu kami mengajak masyarakat, orang tua dan pihak sekolah untuk lebih waspada,” ujarnya.

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai jenis dan peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.[]

Editor : Yurisman
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT