Sardiman Bongkar Biang Kerok Warga Abdya Gagal Dapat Layanan Berobat Gratis, Data DTKS Diduga Keliru
- Ketua Komisi IV DPRK Abdya, Sardiman, menyoroti kasus warga gagal mendapat layanan kesehatan gratis akibat diduga ketidaktepatan data DTKS.
- Warga tercatat dalam desil 8 dan 9, sehingga tidak masuk prioritas penerima bantuan sosial meski kondisi riil berbeda.
- DPRK mendesak pemerintah segera melakukan pembaruan dan evaluasi DTKS agar bantuan dan layanan kesehatan tepat sasaran.

, Blangpidie — Ketua Komisi IV DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), Sardiman, menanggapi keluhan warga Kecamatan Blangpidie yang mengaku tidak memperoleh layanan kesehatan gratis saat mengurus rujukan di puskesmas untuk berobat ke Rumah Sakit Umum Teungku Peukan (RSUTP) Abdya.
Politikus Partai Aceh yang akrab disapa Tgk Panyang itu menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Ia menduga, akar masalah berkaitan dengan ketidaktepatan data dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menurut Sardiman, warga yang bersangkutan tercatat dalam kategori desil 8 dan 9, yakni kelompok yang umumnya tidak lagi menjadi prioritas penerima bantuan sosial.
“Kasus ini menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam akurasi data DTKS. Akibatnya, masyarakat yang seharusnya mendapatkan layanan justru tidak terakomodasi,” ujar Sardiman, Senin (4/5).
Ia meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait segera mengambil langkah cepat dan konkret guna mencegah kejadian serupa terulang. Salah satu upaya yang dinilai mendesak adalah melakukan pembaruan data secara berkala.
“Saya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan pendataan ulang serta evaluasi menyeluruh terhadap DTKS agar bantuan sosial dan layanan kesehatan tepat sasaran,” katanya.
Sardiman juga mendorong adanya sinergi antara pemerintah gampong, kecamatan, hingga kabupaten dalam proses verifikasi dan validasi data masyarakat. Ia menilai, kolaborasi lintas level pemerintahan penting untuk memastikan kondisi riil warga tercermin dalam sistem pendataan.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa akses terhadap layanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang tidak boleh terhambat oleh persoalan administratif. Pemerintah, kata dia, harus memastikan tidak ada warga yang dirugikan akibat ketidaksesuaian data.
“Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru tidak mendapatkan haknya. Ini menyangkut pelayanan dasar yang sangat vital,” ujar Sardiman.[]
