ADVERTISEMENT

Mualem Tunjuk Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, M Nasir Dipindah Jadi Kadis Perpustakaan

Taufik. [Foto: Dokpri]
Ringkasan Berita
  • Mualem menunjuk Taufik sebagai Plt Sekda Aceh menggantikan M. Nasir.
  • M. Nasir dilantik sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh pada Senin (24/8/2026).
  • Pergantian Sekda dilakukan setelah Presiden Prabowo memberhentikan dengan hormat M. Nasir melalui Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026.

Inisiatif Logo, Banda Aceh — Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem menunjuk Taufik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh menggantikan M. Nasir yang diberhentikan dari jabatan tersebut melalui Keputusan Presiden.

Pada saat yang sama, M. Nasir dilantik sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh. Pelantikan berlangsung secara hybrid di dua lokasi pada Senin (24/8/2026).

ADVERTISEMENT

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mengatakan pelantikan M. Nasir dilakukan atas perintah Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

“Saya melantik Saudara Nasir atas perintah Gubernur Aceh Muzakir Manaf,” kata Fadhlullah saat pelantikan.

ADVERTISEMENT

Menurut Fadhlullah, M. Nasir telah memberikan banyak kontribusi selama menjabat sebagai Sekda Aceh. Namun, pergantian jabatan tersebut merupakan keputusan Gubernur Aceh.

“Namun itulah keputusan Bapak Gubernur dan beliau ditunjuk dan diberi jabatan yang baru,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pergantian tersebut sebelumnya diawali dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberhentikan dengan hormat M. Nasir dari jabatan Sekda Aceh.

Pemberhentian itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang ditandatangani di Jakarta pada 21 Agustus 2026.

Keppres tersebut kemudian disampaikan kepada Gubernur Aceh melalui surat Sekretariat Dukungan Kabinet Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tertanggal 22 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

Dalam petikan Keppres disebutkan M. Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Sekda Provinsi Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru.

Keppres tersebut juga memuat ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa M. Nasir selama menjalankan tugas sebagai Sekda Aceh.

Sekretaris Dukungan Kabinet Thanon Aria Dewangga dalam surat tersebut meminta Pemerintah Aceh segera menindaklanjuti keputusan Presiden.

Pemerintah Aceh juga diminta menyampaikan petikan Keppres tersebut kepada M. Nasir sebagai pihak yang bersangkutan.[]

Editor : Ikbal Fanika
ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT