ADVERTISEMENT

Usai Kasus liwath Oknum Pejabat, Tuanku Muhammad Minta Pemko Perketat Pengawasan Syariat

Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad (Tumad) meminta pemerintah dan PLN segera menuntaskan pembangunan PLTG Ladong yang dinilai menjadi solusi terhadap listrik di wilayah ibu kota provinsi. [Foto: Dok. Tumad].
Ringkasan Berita
  • Fraksi PKS DPRK Banda Aceh mendesak Pemko memperketat pengawasan pelaksanaan syariat Islam setelah mencuat kasus dugaan pelanggaran syariat yang melibatkan oknum pejabat.
  • Tuanku Muhammad meminta Pemko tidak menunggu kasus menjadi viral, tetapi membangun sistem pengawasan, pencegahan, edukasi, dan penindakan yang terukur.
  • Fraksi PKS siap mengawal kebijakan dan mendorong regulasi tingkat kota yang operasional, dengan tetap mengacu pada aturan hukum yang lebih tinggi.

INISIAFIF.CO, Banda Aceh Fraksi PKS DPRK Banda Aceh mendesak Pemerintah Kota Banda Aceh memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan syariat Islam menyusul mencuatnya kasus dugaan praktik liwath yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemko Banda Aceh.

Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, S.Pd.I., M.Ag., menilai pemerintah tidak boleh menunggu persoalan berkembang menjadi masalah sosial yang lebih luas. Pemko diminta segera melakukan evaluasi dan memperkuat sistem pengawasan di seluruh wilayah kota.

ADVERTISEMENT

“Banda Aceh punya identitas yang jelas. Kita adalah bagian dari Aceh yang menerapkan syariat Islam. Karena itu, jangan sampai ada ruang yang membuat praktik-praktik yang bertentangan dengan syariat tumbuh dan dianggap biasa,” tegas Tuanku Muhammad.

Menurutnya, pemerintah harus mengambil langkah yang terukur, mulai dari pemetaan persoalan, pengawasan, pencegahan, edukasi, pembinaan hingga penegakan hukum terhadap setiap perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran.

ADVERTISEMENT

Pemko Diminta Tidak Menunggu Kasus Viral

Tuanku Muhammad meminta seluruh perangkat Pemko yang memiliki kewenangan terkait pengawasan syariat menjalankan fungsi secara aktif dan terkoordinasi.

Ia menegaskan, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul kasus atau keresahan masyarakat.

ADVERTISEMENT

“Kita ingin pemerintah hadir sebelum masalah menjadi besar. Jangan hanya mengandalkan operasi penertiban ketika kasus sudah viral. Harus ada sistem pengawasan yang bekerja secara rutin dan koordinasi antarinstansi yang jelas,” ujarnya.

Ia juga mendorong pengawasan diperkuat pada lingkungan yang berpotensi menjadi lokasi berlangsungnya aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan syariat dan hukum yang berlaku.

Selain pengawasan, Fraksi PKS mendorong DPRK dan Pemko Banda Aceh mengkaji kebutuhan regulasi tingkat kota yang dapat menjadi instrumen operasional dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran syariat.

ADVERTISEMENT

Tuanku Muhammad mengatakan, regulasi tersebut harus disusun dengan mengacu pada ketentuan hukum yang lebih tinggi sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih aturan.

“Kita bukan sekadar ingin membuat aturan baru. Kita ingin ada instrumen kebijakan yang benar-benar bisa dipakai Pemko untuk melakukan pencegahan, pengawasan dan penanganan di lapangan,” katanya.

Ia menyebut penyusunan kebijakan harus melibatkan berbagai pihak, termasuk ulama, akademisi, pemerintah, aparat penegak hukum dan unsur masyarakat.

Fraksi PKS DPRK Banda Aceh, kata Tuanku Muhammad, siap membawa persoalan tersebut ke ruang pembahasan kebijakan bersama Pemko.

Ia meminta pemerintah tidak menjadikan persoalan pelanggaran syariat sebagai isu yang hanya ditangani ketika mencuat di ruang publik.

“Kami ingin ada kebijakan yang jelas dan terukur. Kalau memang ditemukan praktik yang melanggar syariat dan hukum, jangan dibiarkan. Pemerintah harus hadir dan mengambil tindakan sesuai kewenangannya,” tegasnya.

Tuanku Muhammad juga menekankan pentingnya pencegahan melalui keluarga, sekolah dan lingkungan masyarakat, terutama dalam menghadapi perkembangan teknologi dan media sosial.

Menurutnya, edukasi, literasi digital dan pembinaan generasi muda harus diperkuat agar pencegahan berjalan beriringan dengan penegakan hukum.

“Kalau hanya menindak, masalah tidak selesai. Tetapi kalau hanya memberikan imbauan tanpa tindakan, juga tidak akan efektif. Keduanya harus berjalan bersama,” pungkasnya.[]

Editor : Yurisman
ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT