Usai Kericuhan Damai Aceh, Prabowo Perintahkan Percepatan Penyelesaian UU Otsus Aceh
- Pemerintah mendorong penyelesaian UU Otsus Aceh setelah kericuhan yang terjadi dalam rangkaian peringatan 21 tahun Damai Aceh.
- Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk berkoordinasi dengan DPR RI terkait pembahasan UU Otsus Aceh yang berakhir pada 2027.
- Pemerintah menargetkan pembahasan Otsus Aceh dapat dituntaskan pada 2026 sekaligus memastikan keberlanjutan kekhususan Aceh dan kepastian hukum bagi masyarakat.
, Jakarta – Pemerintah mendorong penyelesaian Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Aceh seiring masa berlaku regulasi tersebut yang akan berakhir pada 2027. Pemerintah bahkan menargetkan pembahasan aturan itu dapat dituntaskan tahun ini.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto telah menginstruksikan dirinya untuk berkoordinasi dengan DPR RI terkait pembahasan keberlanjutan UU Otsus Aceh.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman saat menanggapi kericuhan yang terjadi dalam rangkaian peringatan Hari Damai Aceh beberapa waktu lalu.
“Yang pertama pasti pemerintah akan tetap menangani semua problem dari Sabang sampai Merauke,” kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/8/2026).
Menurut Supratman, pemerintah telah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Aceh dan DPRA. Pertemuan tersebut salah satunya membahas keberlanjutan regulasi Otsus Aceh yang masa berlakunya akan berakhir pada 2027.
Ia menyebut telah bertemu dengan Gubernur Aceh, Wakil Gubernur Aceh, serta seluruh anggota DPRA untuk membicarakan persoalan tersebut.
“Untuk masyarakat Aceh, saya sudah bertemu dengan Pak Gubernur, kemudian juga Wakil Gubernur, dan seluruh DPRA,” ujarnya.
Pemerintah selanjutnya akan menyiapkan pembahasan regulasi Otsus Aceh bersama DPR RI. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan arahan langsung Presiden Prabowo.
“Kami berkonsultasi dalam rangka pembahasan Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh yang akan berakhir pada 2027, dan Presiden sudah memerintahkan kepada saya untuk berkoordinasi dengan teman-teman di DPR,” kata Supratman.
Supratman berharap pembahasan dan penyelesaian regulasi Otsus Aceh tidak menunggu hingga masa berlakunya berakhir. Pemerintah mendorong proses tersebut dapat diselesaikan pada 2026.
Dorongan penyelesaian UU Otsus menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menangani berbagai persoalan Aceh, terutama setelah munculnya ketegangan dalam peringatan 21 tahun Damai Aceh.
Pemerintah menegaskan persoalan Aceh akan tetap ditangani dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyelesaian regulasi Otsus diharapkan memberikan kepastian hukum bagi keberlanjutan kekhususan Aceh.
Di tengah momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Supratman juga mengajak masyarakat Aceh menjaga persatuan dan bersama-sama membangun kehidupan yang berdaulat, adil, dan sejahtera.
“Jadi, saya berharap kepada seluruh saudara-saudara saya yang ada di Aceh, hari ini adalah hari Kemerdekaan Republik Indonesia, kita bersatu, berdaulat, adil, dan makmur,” tuturnya.[]























Tinggalkan Balasan