ADVERTISEMENT

4.833 Narapidana di Aceh Terima Remisi Kemerdekaan, 25 Orang Langsung Bebas

Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah saat menyerahkan dokumen SK Remisi Umum Kepada Warga Binaan Lapas/Rutan Banda Aceh, pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Senin, (17/8/2026). [Foto: Humas Aceh]
Ringkasan Berita
  • 4.833 warga binaan di Aceh menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI, terdiri dari 4.806 narapidana dewasa dan 27 anak binaan.
  • Sebanyak 25 orang langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II (RU II), sementara 4.808 lainnya menerima RU I berupa pengurangan masa pidana.
  • Pemerintah menekankan remisi sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial, sekaligus mendorong warga binaan terus mengikuti pembinaan dan tidak mengulangi tindak pidana.

Inisiatif Logo, Banda Aceh – Sebanyak 4.833 narapidana dan anak binaan pemasyarakatan di Aceh menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 25 orang langsung bebas setelah menerima Remisi Umum II (RU II).

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (17/8/2026).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Aceh, sebanyak 4.849 orang sebelumnya diusulkan memperoleh Remisi Umum tahun ini.

Dari jumlah tersebut, 4.833 orang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Remisi, sementara 16 orang tidak mendapatkan SK remisi.

ADVERTISEMENT

Sebanyak 4.833 penerima remisi terdiri atas 4.806 narapidana dewasa dan 27 anak binaan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Remisi diberikan dalam dua kategori, yakni Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II).

ADVERTISEMENT

Sebanyak 4.808 orang menerima RU I, berupa pengurangan masa pidana tanpa langsung bebas. Sementara 25 orang menerima RU II yang membuat mereka langsung bebas.

Untuk RU I, sebanyak 525 orang memperoleh remisi satu bulan, 1.006 orang mendapat remisi dua bulan, 1.379 orang mendapat tiga bulan, 796 orang mendapat empat bulan, 721 orang mendapat lima bulan, dan 381 orang memperoleh enam bulan.

Sementara penerima RU II terdiri atas tujuh orang yang memperoleh remisi satu bulan, lima orang mendapat dua bulan, delapan orang mendapat tiga bulan, tiga orang mendapat empat bulan, dan dua orang memperoleh lima bulan.

ADVERTISEMENT

Dalam seremoni tersebut, Fadhlullah juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terkait pemberian Remisi Umum bagi narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum bagi anak binaan.

Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan yang dinilai berhasil mengikuti proses pembinaan sekaligus menjadi bagian dari upaya reintegrasi sosial.

Pemerintah meminta para penerima remisi menjadikan pengurangan masa pidana sebagai momentum untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan, meningkatkan keterampilan, menjaga disiplin, serta tidak mengulangi tindak pidana.

Khusus bagi anak binaan, pemerintah mendorong mereka terus belajar, membangun cita-cita, menghormati orang tua dan guru, serta mempersiapkan diri menjadi generasi yang berkarakter dan berakhlak.

Secara nasional, Pemerintah pada 2026 memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana kepada 1.085 anak binaan.

Dalam kesempatan itu, pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme jajaran pemasyarakatan. Tidak boleh ada toleransi terhadap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, maupun pelanggaran hukum dan etik.[]

Editor : Ikbal Fanika
ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT