Presiden Prabowo Berhentikan M Nasir dari Jabatan Sekda Aceh
- Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekda Aceh melalui Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026.
- Keppres ditetapkan pada 21 Agustus 2026 dan pemberhentian berlaku sejak M. Nasir dilantik dalam jabatan barunya.
- Gubernur Aceh diminta segera menindaklanjuti Keppres serta menyerahkan petikan keputusan tersebut kepada M. Nasir untuk tertib administrasi.
, Banda Aceh — Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan M. Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Keppres itu ditetapkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 21 Agustus 2026. Dalam keputusan tersebut, M. Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh terhitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan baru.
Presiden juga menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa M. Nasir selama menjalankan tugas sebagai Sekda Aceh.
Keputusan pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026 mengenai pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Keppres tersebut antara lain mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur kewenangan Presiden dalam pembinaan ASN, termasuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya.
Selain itu, keputusan tersebut berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh, serta sejumlah ketentuan terkait manajemen ASN dan jabatan pimpinan tinggi.
Kepastian pemberhentian M. Nasir disampaikan melalui surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia yang ditandatangani Sekretaris Dukungan Kabinet, Thanon Aria Dewangga, pada 22 Agustus 2026.
Surat Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 tersebut bersifat segera. Gubernur Aceh diminta menindaklanjuti Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 untuk memastikan tertib administrasi.
Gubernur Aceh juga diminta menyampaikan petikan Keputusan Presiden tersebut kepada M. Nasir sebagai pihak yang bersangkutan.
Salinan Keppres turut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara, serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Banda Aceh.
Dengan terbitnya Keppres tersebut, M. Nasir yang berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) resmi tidak lagi menjabat sebagai Sekda Aceh setelah dilantik dalam jabatan barunya.
Sebelumnya, M. Nasir dilantik sebagai Sekda Aceh definitif pada Agustus 2025 berdasarkan Keppres Nomor 120/TPA Tahun 2025.[]


























Tinggalkan Balasan