ADVERTISEMENT

Pemerintah Aceh Tanggapi Flyer Hoaks, Minta Pembagian Tugas Mualem-Dek Fadh Tak Dijadikan Isu Politik

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi. [Foto: Humas Aceh]
Ringkasan Berita
  • Pemerintah Aceh menegaskan pemerintahan Mualem-Dek Fadh berjalan baik dan pembagian tugas keduanya sesuai mekanisme serta ketentuan perundang-undangan.
  • Jubir Pemerintah Aceh Nurlis Effendi meminta pembagian tugas gubernur dan wakil gubernur tidak dipolitisasi, termasuk tidak dijadikan bahan adu domba.
  • Nurlis menyinggung beredarnya flyer yang disebut hoaks dan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya informasi yang beredar tanpa memastikan kebenarannya.

Inisiatif Logo, Banda AcehPemerintah Aceh meminta pembagian tugas antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) tidak dijadikan isu politik maupun bahan untuk mengadu keduanya.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menyebut pemerintahan Aceh di bawah kepemimpinan Mualem-Dek Fadh berjalan baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

“Kepemimpinan berjalan baik dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Nurlis di Banda Aceh, Sabtu (22/8/2026).

Menurut Nurlis, Mualem dan Dek Fadh telah membagi tugas dalam menjalankan roda pemerintahan. Pembagian tugas tersebut dinilai sebagai hal yang wajar, terutama ketika gubernur memiliki agenda berbeda atau berhalangan menghadiri kegiatan tertentu.

ADVERTISEMENT

“Gubernur Mualem membagi tugas dengan baik kepada Wagub Dek Fadh,” ujarnya.

Nurlis menyebut mekanisme tersebut juga pernah dinilai oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto.

ADVERTISEMENT

Secara hukum, kata dia, hubungan kerja gubernur dan wakil gubernur mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2004. Selain itu, Pemerintah Aceh juga terikat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Nurlis menjelaskan, gubernur dan wakil gubernur memang harus berkoordinasi dalam menjalankan pemerintahan. Ketika gubernur berhalangan, wakil gubernur dapat menjalankan tugas yang didelegasikan kepadanya.

“Misalnya, ketika gubernur berhalangan maka beliau meminta wagub mewakilinya,” katanya.

ADVERTISEMENT

Ia menilai pembagian tugas tersebut tidak perlu dipersoalkan. Menurutnya, banyaknya agenda pemerintahan membuat gubernur dan wakil gubernur harus berbagi tugas agar kegiatan pemerintahan tetap berjalan.

“Banyak sekali tugas gubernur. Bahkan sering beradu di beberapa tempat dalam waktu yang bersamaan. Sehingga harus berbagi tugas. Itu hal yang biasa, sering terjadi dan normal-normal saja dan sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang,” ujar Nurlis.

Ia mencontohkan sejumlah agenda yang dihadiri Dek Fadh dalam beberapa waktu terakhir. Di antaranya rapat pembentukan Desk Koordinasi Aceh dengan Kemenko Polkam, memimpin upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026, serta menghadiri peringatan Hari Damai Aceh pada 15 Agustus 2026.

Dalam peringatan Hari Damai Aceh, Dek Fadh bahkan disebut turun langsung ke tengah massa ketika terjadi kekisruhan.

Nurlis menegaskan, keterlibatan wakil gubernur dalam agenda pemerintahan merupakan bagian dari fungsi dan kewenangannya.

“Secara umum, tugas seorang wagub adalah menjalankan sebagian tugas yang diemban oleh gubernur, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,” katanya.

Menurut Nurlis, ketentuan perundang-undangan telah mengatur berbagai kemungkinan yang dapat terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk ketika gubernur berhalangan dalam jangka waktu tertentu.

Ia menegaskan, berhalangannya gubernur tidak serta-merta menghilangkan status jabatannya. Dalam kondisi tersebut, wakil gubernur dapat menjalankan tugas sehari-hari sesuai mekanisme yang berlaku.

“Ketika seorang wagub melaksanakan tugas sehari-hari ketika gubernur berhalangan maka itu adalah hal yang lumrah saja. Itu hal biasa saja. Itulah gunanya wakil gubernur dalam kacamata undang-undang,” tegasnya.

Karena itu, Nurlis meminta pembagian tugas antara Mualem dan Dek Fadh tidak ditarik ke ranah politik.

“Janganlah dijadikan isu politik. Apalagi sampai menjadikannya sebagai ajang adu domba,” katanya.

Nurlis juga menyinggung beredarnya flyer yang dinilai hoaks terkait hubungan maupun pembagian tugas Mualem dan Dek Fadh.

“Sampai membuat flyer hoaks segala. Tidak baik melakukan hal demikian. Kasihan masyarakat awam yang mungkin tidak memahami mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan,” ujarnya.

Pemerintah Aceh menegaskan pembagian tugas antara Mualem dan Dek Fadh merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan. Selama dijalankan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum, keterlibatan wakil gubernur dalam berbagai agenda pemerintahan dinilai sebagai hal yang normal.[]

Editor : Yurisman
ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT