ADVERTISEMENT

Safaruddin Tuntaskan Pengalihan GOR Sigupai Arena, Aset Senilai Rp14,5 Miliar Kini Milik Abdya

Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pengalihan GOR Sigupai Arena dari Pemerintah Aceh menjadi aset Pemkab Abdya di Kantor Dispora Aceh, Banda Aceh, Sabtu (22/8/2026). [Foto: Humas Pemkab]
Ringkasan Berita
  • Safaruddin menuntaskan pengalihan GOR Sigupai Arena menjadi aset resmi Pemerintah Kabupaten Abdya melalui penandatanganan NPHD dengan Pemerintah Aceh.
  • Aset senilai Rp14,5 miliar yang dibangun menggunakan APBA 2022 tersebut kini menjadi tanggung jawab Pemkab Abdya untuk dikelola dan dimanfaatkan.
  • Pemkab Abdya akan menyiapkan program dan anggaran agar GOR Sigupai Arena kembali berfungsi sebagai pusat kegiatan olahraga dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Inisiatif Logo, Blangpidie – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin berhasil menuntaskan pengalihan status Gedung Olahraga (GOR) Sigupai Arena menjadi aset Pemerintah Kabupaten Abdya.

Kepastian itu ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Safaruddin dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh, T. Banta Nuzullah, di Kantor Dispora Aceh, Banda Aceh, Sabtu (22/8/2026).

ADVERTISEMENT

Pengalihan tersebut memberikan kepastian hukum terhadap status dan pengelolaan GOR Sigupai Arena yang berada di Gampong Guhang, Kecamatan Blangpidie.

Dengan beralihnya aset tersebut, Pemkab Abdya kini memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk mengelola, memelihara, menganggarkan kebutuhan operasional, serta mengoptimalkan pemanfaatan GOR bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

Safaruddin mengatakan kepastian status GOR menjadi langkah penting karena selama ini pemerintah daerah belum dapat mengelola fasilitas tersebut secara maksimal.

“Sekarang sudah ada kepastian pengelolaannya. Selama ini, sejak aset itu dibangun, belum dikelola, kegiatan dan anggarannya juga belum ada,” kata Safaruddin kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, setelah resmi menjadi aset daerah, Pemkab Abdya dapat mulai menyusun program dan anggaran untuk menghidupkan kembali fungsi GOR Sigupai Arena.

Safaruddin juga menyebut pengalihan tersebut sekaligus menjawab polemik mengenai status GOR yang sempat menjadi sorotan publik, termasuk saat dirinya dikaitkan dengan persoalan aset tersebut dalam kontestasi Pilkada.

Ia menegaskan, kepastian pengelolaan GOR menjadi bukti bahwa fasilitas yang selama ini dianggap tidak termanfaatkan kini memiliki arah yang jelas.

ADVERTISEMENT

“Ini juga menjadi gambaran kepada masyarakat bahwa aset yang selama ini dianggap sia-sia, hari ini kita buktikan bisa kembali kepada kita,” ujarnya.

GOR Sigupai Arena dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2022 dengan nilai sekitar Rp14,5 miliar. Fasilitas olahraga tersebut memiliki kapasitas sekitar 2.000 orang.

Dengan resminya pengalihan status aset, tanggung jawab pengelolaan GOR Sigupai Arena kini berada di tangan Pemkab Abdya.

Safaruddin berharap GOR tersebut tidak hanya menjadi aset yang tercatat dalam administrasi pemerintah, tetapi kembali berfungsi sebagai pusat kegiatan olahraga dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Abdya.[]

Editor : Yurisman
ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT