ADVERTISEMENT

BWI Putuskan Blang Padang Tanah Wakaf Sultan Iskandar Muda untuk Masjid Raya Baiturrahman

Tangkapan layar Surat BWI terkait status Wakaf Blangpadang. [Foto: Dok. BWI/INS]
Ringkasan Berita
  • BWI menegaskan Blang Padang dan Blang Punge merupakan satu kesatuan tanah wakaf Sultan Iskandar Muda yang diperuntukkan bagi Masjid Raya Baiturrahman Aceh.
  • Status Blang Punge telah tercatat sebagai tanah wakaf, diperkuat APAIW dan Sertifikat Wakaf, yang dinilai dapat menjadi rujukan untuk pendaftaran Blang Padang.
  • BWI menilai SK Menteri Keuangan Nomor 193/2021 bermasalah, karena dinilai mengandung cacat substansi dan kewenangan serta dapat dikoreksi atau dibatalkan melalui mekanisme administrasi.

Inisiatif Logo, Banda Aceh — Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyatakan status tanah Blang Padang dan Blang Punge di Banda Aceh sebagai tanah wakaf Sultan Iskandar Muda yang diperuntukkan bagi penghidupan imam dan pengurus Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

Penegasan itu tertuang dalam surat BWI Nomor 238/BWI/A/VIII/2026 tentang Jawaban atas Permohonan Klarifikasi Mengenai Status Tanah Lapangan Blang Padang, tertanggal 24 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

Surat tersebut ditandatangani Ketua Badan Pelaksana BWI, Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, M.Ag.

Dalam suratnya, BWI menyebut kesimpulan mengenai status Blang Padang dan Blang Punge didasarkan pada fakta sejarah serta analisis yuridis terhadap kedua bidang tanah tersebut.

ADVERTISEMENT

“Berdasarkan fakta sejarah dan analisis yuridis, dapat disimpulkan bahwa tanah Blang Punge dan Blang Padang adalah tanah wakaf Sultan Iskandar Muda yang diperuntukkan bagi penghidupan imam dan pengurus Masjid Raya Baiturrahman Aceh,” demikian kesimpulan BWI.

Blang Punge Sudah Terdaftar sebagai Tanah Wakaf

ADVERTISEMENT

BWI juga menyoroti status hukum tanah Blang Punge yang telah terdaftar sebagai tanah wakaf.

Pendaftaran tersebut dilakukan melalui Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) Nomor W.3/III/462/2002 dan diperkuat dengan Sertifikat Wakaf Nomor 01.01.000006035.0.

Menurut BWI, pencatatan Blang Punge sebagai tanah wakaf telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang wakaf.

ADVERTISEMENT

Status tersebut, kata BWI, dapat menjadi yurisprudensi atau rujukan dalam proses pendaftaran tanah wakaf Blang Padang.

Pertimbangannya, Blang Punge dan Blang Padang merupakan satu kesatuan tanah wakaf yang berasal dari wakaf Sultan Iskandar Muda dengan peruntukan bagi Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

BWI Soroti Kewenangan Negara

BWI juga menegaskan bahwa negara, baik melalui Kementerian Keuangan maupun Kementerian Pertahanan, tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan hak penggunaan negara atas tanah yang telah berstatus wakaf.

BWI merujuk pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang memberikan perlindungan hukum terhadap status tanah wakaf.

Atas dasar itu, BWI menilai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 193/KM.06/WKN.01/KNL.01/2021 memiliki persoalan dari sisi substansi maupun kewenangan.

“Oleh karena itu, SK Menteri Keuangan Nomor 193/KM.06/WKN.01/KNL.01/2021 mengandung cacat substansi dan cacat kewenangan sehingga dapat dikoreksi atau dibatalkan melalui mekanisme administrasi oleh Menteri Keuangan,” tulis BWI.

Surat BWI tersebut menjadi dokumen penting dalam polemik panjang mengenai status Lapangan Blang Padang.

Dengan penegasan tersebut, BWI menempatkan Blang Padang dan Blang Punge sebagai satu kesatuan tanah wakaf Sultan Iskandar Muda yang diperuntukkan bagi penghidupan imam dan pengurus Masjid Raya Baiturrahman Aceh.[]

Editor : Redaksi
ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT