PWI Pusat: Sengketa Pemberitaan Harus Mengedepankan UU Pers
- PWI Pusat mengimbau penyelesaian sengketa pemberitaan mengedepankan mekanisme Undang-Undang Pers dan kewenangan Dewan Pers sebelum menempuh jalur pidana.
- PWI menilai sengketa yang telah diproses dan diselesaikan melalui Dewan Pers, termasuk pemuatan hak jawab dan hak koreksi, harus dihormati oleh semua pihak.
- PWI mengingatkan wartawan dan perusahaan pers untuk tetap mematuhi Kode Etik Jurnalistik, menjaga akurasi pemberitaan, serta membuka ruang hak jawab sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik.
, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengimbau seluruh pihak agar mengedepankan mekanisme Undang-Undang Pers dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan, terutama terhadap karya jurnalistik yang telah diproses melalui Dewan Pers.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul proses hukum terhadap dua media daring, Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com, yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Laporan dengan Nomor LP/B/2785/IV/2026/SPKT POLDA METRO JAYA itu diketahui sedang ditangani Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.
Padahal, sengketa pemberitaan dimaksud sebelumnya telah diproses melalui mekanisme Dewan Pers dan ditindaklanjuti media terkait dengan pemuatan hak jawab sesuai rekomendasi Dewan Pers.
Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Pusat, Baren Antoni Siagian, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan pada prinsipnya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Penyelesaian sengketa pemberitaan pada prinsipnya harus mengedepankan mekanisme Undang-Undang Pers dan kewenangan Dewan Pers. Hal ini penting untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Baren di Jakarta, Minggu (24/5/2026).
Menurut Baren, apabila suatu produk jurnalistik telah diperiksa dan diselesaikan melalui Dewan Pers, termasuk pelaksanaan hak jawab maupun hak koreksi oleh perusahaan pers, maka seluruh pihak seyogianya menghormati proses tersebut sebagai bagian dari sistem penyelesaian sengketa pers yang dijamin undang-undang.
Baren yang juga menjabat Ketua Umum Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) menambahkan, PWI mendukung penegakan hukum yang profesional dan objektif. Namun demikian, aparat penegak hukum diharapkan tetap memperhatikan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dan Polri terkait penanganan sengketa pers.
Menurutnya, kerja sama tersebut dibuat sebagai pedoman agar perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak serta-merta menggunakan pendekatan pidana, melainkan terlebih dahulu melalui mekanisme etik dan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.
“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga bersama. Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri dan mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap mekanisme hukum yang telah diatur,” katanya.
Selain itu, PWI juga mengingatkan insan pers agar tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, asas keberimbangan, akurasi, serta kehati-hatian dalam setiap pemberitaan, terutama yang berkaitan dengan perkara hukum dan data pribadi.
“PWI mengingatkan seluruh wartawan dan perusahaan pers agar tetap bekerja secara profesional, patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta selalu membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagai bentuk tanggung jawab pers kepada publik,” tutup Baren.[]
