Muncul di Ruang Banleg DPR RI, Mualem Saksikan Langsung Pembahasan Revisi UUPA
- Gubernur Aceh Muzakir Manaf hadir langsung di ruang Banleg DPR RI untuk memantau pembahasan revisi UUPA bersama DPR Aceh dan Pemerintah Aceh.
- Pembahasan revisi UUPA berlangsung tanpa perdebatan tajam dan difokuskan pada penyelarasan draft revisi antara DPR RI, DPR Aceh, dan Pemerintah Aceh.
- Dari 28 poin perubahan yang dibahas, delapan poin terkait kewenangan Aceh masih akan dibahas lebih lanjut, sementara klausul Dana Otsus Aceh 2,5 persen sudah masuk dalam draft revisi UUPA.
, Jakarta — Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) di ruang Badan Legislasi (Banleg) DPR RI mendadak berubah saat Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem muncul di pintu ruang rapat, Senin (25/5/2026).
Tanpa seremoni berlebihan, Mualem yang didampingi Sekretaris Daerah Aceh Nasir Syamaun tampak serius mengikuti jalannya pembahasan revisi UUPA antara Banleg DPR RI dan DPR Aceh. Kehadiran mantan Panglima GAM itu langsung menyita perhatian peserta rapat.
Mualem memilih duduk layaknya tamu biasa sambil menyimak satu per satu pembahasan yang berlangsung di ruang sidang tersebut.
Baginya, revisi UUPA bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut masa depan kewenangan Aceh dan keberlanjutan hasil perdamaian Helsinki.
“Saya memang ingin menyaksikan sendiri proses revisi UUPA ini,” kata Mualem. “Saya mengapresiasi DPR Aceh yang berupaya berbuat terbaik untuk Aceh,” tambahnya.
Tak lama berselang, Ketua Banleg DPR RI Bob Hasan datang dan langsung mengajak Mualem bersama Nasir Syamaun menuju ruang VIP Banleg untuk berdiskusi lebih lanjut.
Sebelum rapat dimulai, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh juga terlihat hadir di kompleks Banleg DPR RI. Ia sempat memberi semangat kepada anggota DPR Aceh yang mengikuti RDP.
“Semangat ya,” ujar Dek Fadh singkat kepada peserta rapat dari Aceh.
RDP revisi UUPA sendiri berlangsung sekitar 20 menit, mulai pukul 14.40 hingga 15.00 WIB. Meski membahas sejumlah poin strategis, suasana rapat berlangsung relatif cair tanpa perdebatan tajam.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan pembahasan lebih banyak diarahkan untuk menyelaraskan draf revisi UUPA versi DPR RI dengan usulan dari DPR Aceh dan Pemerintah Aceh.
“Tidak ada perdebatan. Hanya ada upaya untuk menyelaraskan draft revisi UUPA dari DPR RI dengan usulan DPR Aceh dan Pemerintah Aceh,” kata Nurlis.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Banleg DPR RI Ahmad Imam Sukri menegaskan revisi UUPA pada prinsipnya dilakukan untuk kepentingan rakyat Aceh.
“Bagaimana kita semua dapat memahami dengan baik tentang apa yang disepakati,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Ketua DPR Aceh Zulfadhli atau Abang Samalanga membuka penyampaian pandangan DPR Aceh. Ia kemudian meminta Wakil Ketua DPR Aceh Ali Basrah membacakan tanggapan resmi terkait revisi UUPA.
Secara umum, terdapat 28 poin perubahan dalam draft revisi UUPA yang dibahas. Namun setelah ditelaah bersama antara DPR Aceh dan Pemerintah Aceh, hanya delapan poin yang dinilai belum sinkron, terutama yang berkaitan dengan kewenangan Aceh.
“Banleg DPR RI akan membahas lagi delapan poin tersebut,” kata Nurlis.
Di sisi lain, Pemerintah Aceh menyambut positif masuknya klausul Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh sebesar 2,5 persen plafon Dana Alokasi Umum Nasional dalam draft revisi UUPA.
Sebelumnya, Mualem memang menegaskan dua hal yang menjadi fokus utama Pemerintah Aceh dalam revisi UUPA, yakni penguatan kewenangan Aceh sesuai MoU Helsinki dan keberlanjutan Dana Otsus Aceh.[]
