ADVERTISEMENT

Gubernur Mualem Sebut Revisi UUPA Penting untuk Cegah Potensi Konflik Aceh di Masa Depan

Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, didampingi Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, beserta Ketua DPRA Zulfadhli, A.Md, dan jajaran DPRA, saat melakukan Rapat Koordinasi Konsultasi & Pertimbangan DPRA terhadap perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), di Aula Kantor BPPA, Jakarta, Minggu, (24/5/2026). [Foto: Dok. Humas Aceh].
Ringkasan Berita
  • Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menegaskan revisi UUPA penting untuk menjaga kewenangan Aceh sesuai MoU Helsinki dan mencegah potensi konflik di masa depan.
  • Pemerintah Aceh meminta keberlanjutan Dana Otsus Aceh sebesar 2,5 persen atau minimal setara Papua dalam pembahasan revisi UUPA bersama DPR RI.
  • Menjelang RDP Banleg DPR RI, Pemerintah Aceh dan DPRA menyatukan sikap di Jakarta agar pembahasan revisi UUPA mencerminkan kepentingan dan aspirasi masyarakat Aceh secara luas.

Inisiatif Logo, Jakarta – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyebut revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) bukan sekadar pembahasan administratif atau perubahan pasal semata. Lebih dari itu, revisi UUPA disebut menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan perdamaian Aceh sekaligus mencegah potensi konflik di masa depan.

“Kalau tidak diberikan, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Revisi UUPA ini untuk menghindari potensi konflik Aceh di masa depan,” kata Mualem saat berdiskusi dengan Tim Pembahas Revisi UUPA dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh di Kantor Penghubung Aceh di Jakarta, Minggu (24/5/2026).

ADVERTISEMENT

Pernyataan itu disampaikan sehari menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Badan Legislasi (Banleg) DPR RI dan DPR Aceh yang dijadwalkan berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (25/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Mualem terlihat ingin memastikan satu hal penting: Aceh harus datang dengan suara yang sama. Karena itu, ia memanggil langsung Ketua DPRA Zulfadli atau Abang Samalanga bersama seluruh tim pembahas revisi UUPA dari legislatif Aceh ke Jakarta.

ADVERTISEMENT

“Kita memanggil mereka agar berada pada sudut pandang yang sama,” ujarnya.

Tidak hanya unsur DPRA, Mualem juga memboyong jajaran penting Pemerintah Aceh untuk memperkuat pembahasan. Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh), Sekda Aceh Nasir Syamaun, hingga Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi ikut hadir dalam diskusi tertutup tersebut. Nama Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man, yang selama ini dikenal aktif mengawal isu perdamaian Aceh, juga tampak berada dalam lingkaran pembahasan.

ADVERTISEMENT

Fokus utama yang didorong Pemerintah Aceh dalam revisi UUPA adalah penguatan kewenangan Aceh sebagaimana diatur dalam MoU Helsinki. Selain itu, keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) juga menjadi agenda yang dinilai krusial.

Mualem berharap Pemerintah Pusat tetap mempertahankan Dana Otsus Aceh sebesar 2,5 persen. Jika tidak memungkinkan, minimal setara dengan skema yang diterapkan di Papua.

“Kita harapkan disetujui Dana Otsus Aceh sebesar 2,5 persen, atau minimal sama dengan Papua,” kata Mualem.

ADVERTISEMENT

Nada yang sama disampaikan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah. Ia optimistis pemerintah pusat akan tetap mengakomodasi keberlanjutan Dana Otsus Aceh, selama komunikasi politik berjalan dengan baik.

“Saya yakin mengenai Dana Otsus akan dipenuhi oleh Pemerintah Pusat,” kata Dek Fadh.

Menurutnya, pendekatan komunikasi menjadi faktor penting dalam pembahasan revisi UUPA. Ia juga meminta proses revisi tidak hanya menjadi ruang elite politik, tetapi turut melibatkan kampus dan berbagai elemen masyarakat Aceh.

“Komunikasi yang baik tentu menghasilkan kebaikan,” ujarnya. “Pembahasan ini juga harus melibatkan kampus dan komponen masyarakat Aceh sehingga mencerminkan Aceh secara lebih luas.”

Sementara itu, Sekda Aceh Nasir Syamaun mengungkapkan draf revisi UUPA yang berkembang saat ini mencakup puluhan poin perubahan. Dari keseluruhan pembahasan, terdapat 51 pasal yang direvisi dan satu pasal tambahan.

“Ada 51 pasal yang direvisi, sedangkan kita mengusulkan delapan pasal revisi dan satu pasal tambahan. Karena itu, kita perlu melihat secara menyeluruh,” kata Nasir.

Di sisi lain, Ketua DPRA Zulfadli menegaskan setiap perubahan norma dalam UUPA harus tetap melalui konsultasi dengan DPR Aceh. Ia menekankan bahwa pandangan yang akan disampaikan dalam RDP Banleg DPR RI merupakan sikap resmi Aceh, bukan pandangan parsial kelompok tertentu.

“Ketika kami menyampaikan pandangan pada RDP Banleg DPR RI, maka kami menyampaikan sikap Aceh,” katanya.

Ketua Fraksi Gerindra-PKS DPR Aceh, Abdurrahman Ahmad, juga menilai sejumlah usulan revisi dari DPR RI sebenarnya memiliki dampak positif bagi Aceh. Namun, menurutnya, pembahasan tetap harus dilakukan secara hati-hati agar tidak melenceng dari semangat lahirnya UUPA pasca damai Helsinki.

Pandangan lebih mendalam disampaikan Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man. Ia menyebut UUPA bukan produk hukum biasa, melainkan “mahakarya politik” yang lahir dari proses panjang perdamaian Aceh dan bahkan melibatkan perhatian internasional.

“UUPA adalah sebuah mahakarya, naskahnya luar biasa, bahkan melibatkan pihak internasional. Revisi tujuannya agar UUPA bisa dilaksanakan. Ini juga akan menjadi catatan terhadap Aceh di masa depan,” ujarnya.[]

Editor : Ikbal Fanika
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT