ADVERTISEMENT

Seluruh Fraksi DPRA Setujui Pertanggungjawaban APBA Aceh 2025

Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, didampingi Plt. Sekda Aceh, Taufik, ST, M.Si, saat menandatangani dokumen persetujuan Raqan Aceh tentang Pertanggungjawaban APBA Anggaran 2025 bersama Pimpinan DPRA dalam Rapat Paripurna di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Kamis (27/8/2026). [Foto: Dok. Humas Aceh].
Ringkasan Berita
  • Seluruh fraksi DPRA menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025 dalam sidang paripurna.
  • Pendapatan Aceh 2025 mencapai Rp10,70 triliun, sedangkan belanja Rp10,65 triliun dengan surplus Rp47,35 miliar dan SiLPA sebesar Rp518,46 miliar.
  • Pemprov Aceh memastikan SiLPA dan Dana Otsus dikelola sesuai aturan, sekaligus menindaklanjuti rekomendasi BPK serta mengoptimalkan pendapatan dan investasi daerah.

Inisiatif Logo, Banda Aceh — Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan setuju terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam sidang paripurna DPRA di Gedung DPRA, Banda Aceh, Kamis (27/8/2026). Persetujuan seluruh fraksi menjadi dasar bagi DPRA untuk menetapkan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025.

ADVERTISEMENT

Rancangan qanun tersebut memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL), neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan. Seluruh laporan tersebut telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.

Berdasarkan laporan pertanggungjawaban, pendapatan Aceh sepanjang 2025 terealisasi sebesar Rp10,70 triliun. Sementara belanja mencapai Rp10,65 triliun, sehingga terdapat surplus sebesar Rp47,35 miliar.

ADVERTISEMENT

Pada sisi pembiayaan, penerimaan tercatat Rp530,39 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp59,28 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto mencapai Rp471,10 miliar.

Dari keseluruhan realisasi tersebut, Pemerintah Aceh mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp518,46 miliar.

ADVERTISEMENT

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah alias Dek Fadh menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRA, khususnya Badan Anggaran dan seluruh fraksi, yang telah melakukan pembahasan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2025.

Menurut Dek Fadh, berbagai pendapat, usul, saran dan koreksi yang disampaikan selama pembahasan akan menjadi perhatian Pemerintah Aceh dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Aceh, kata dia, meyakini pelaksanaan keuangan Aceh dalam APBA 2025 telah menerapkan prinsip tata kelola yang baik, ekonomis, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

Dek Fadh juga memastikan Pemerintah Aceh akan mengawal penyelesaian seluruh rekomendasi BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh (LKPA) Tahun Anggaran 2025.

Inspektorat Aceh akan menjadi salah satu pihak yang mengawal tindak lanjut rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Pemerintah Aceh juga akan memperkuat koordinasi dengan BPK Perwakilan Aceh.

Setelah pertanggungjawaban APBA 2025 disetujui, Pemerintah Aceh memastikan SiLPA akan digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara Dana Otonomi Khusus (Otsus) akan diarahkan untuk program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Prioritasnya meliputi pendidikan, kesehatan, pemberantasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Pemerintah Aceh juga akan mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah. Upaya tersebut dilakukan untuk memperbaiki sarana dan prasarana serta memulihkan kehidupan masyarakat terdampak.

Selain itu, Pemerintah Aceh akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota untuk memperoleh dukungan anggaran bagi pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Di sektor pendapatan, Pemerintah Aceh menargetkan optimalisasi Pendapatan Asli Aceh (PAA), termasuk melalui pengelolaan Barang Milik Aceh. Seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) akan diarahkan menggali potensi pendapatan sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Pemerintah Aceh juga mendorong peningkatan investasi sebagai bagian dari strategi memperkuat pertumbuhan ekonomi dan kemampuan fiskal daerah.

Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) akan diarahkan bertransformasi menjadi profit center untuk memperkuat kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Aceh.

Dek Fadh menegaskan, selesainya pembahasan dan persetujuan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025 merupakan hasil kerja sama antara eksekutif dan legislatif.[]

Editor : Ikbal Fanika
ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT