ADVERTISEMENT

Catatan Banggar DPR Aceh terhadap Pertanggungjawaban APBA 2025

Juru Bicara Banggar DPRA, Irfansyah, menyampaikan pendapat Banggar terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRA di Banda Aceh, Rabu (26/8/2026). [Foto: Tangkapan layar YT DPRA]
Ringkasan Berita
  • Banggar DPRA menyoroti SiLPA APBA 2025 sebesar Rp518 miliar dan meminta Pemerintah Aceh menjelaskan secara rinci penyebab terbentuknya dana tersebut.
  • Kualitas belanja dan kinerja SKPA menjadi catatan, terutama terhadap realisasi anggaran rendah serta program yang tidak mencapai target.
  • Pengelolaan pendapatan dan aset Aceh juga diminta diperbaiki, sementara pertanggungjawaban APBA 2025 dapat diterima dengan sejumlah catatan dan rekomendasi.

Inisiatif Logo, Banda Aceh — Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memberikan sejumlah catatan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025.

Salah satu sorotan utama Banggar adalah besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 yang mencapai Rp518 miliar. Pemerintah Aceh diminta menjelaskan secara rinci faktor yang menyebabkan dana tersebut tersisa.

ADVERTISEMENT

Catatan itu disampaikan Juru Bicara Banggar DPRA, Irfansyah, dalam rapat paripurna penyampaian pendapat Banggar terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025 di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (26/8/2026).

Irfansyah menegaskan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBA bukan sekadar formalitas, tetapi bagian penting dari akuntabilitas Pemerintah Aceh dalam mengelola keuangan daerah.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan laporan pertanggungjawaban, realisasi pendapatan Aceh pada 2025 mencapai Rp10,7 triliun. Sementara realisasi belanja dan transfer sebesar Rp10,6 triliun, sehingga terdapat surplus Rp47,3 miliar.

Di sisi pembiayaan, realisasi pembiayaan netto tercatat Rp471 miliar. Dengan demikian, SiLPA Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp518 miliar.

ADVERTISEMENT

“SiLPA sebesar Rp518 miliar ini perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Aceh,” kata Irfansyah.

Banggar Minta Penyebab SiLPA Dibuka

Banggar DPRA meminta Pemerintah Aceh menjelaskan secara terbuka sumber terbentuknya SiLPA tersebut.

Menurut Irfansyah, penjelasan diperlukan untuk memastikan apakah dana tersebut muncul karena efisiensi anggaran, kegiatan yang tidak terlaksana, keterlambatan program, proses pengadaan yang belum selesai, atau faktor lainnya.

ADVERTISEMENT

Banggar menegaskan, SiLPA tidak boleh terbentuk karena kegagalan Pemerintah Aceh merealisasikan program dan kegiatan yang sebelumnya telah disepakati bersama DPRA.

Selain SiLPA, Banggar juga menyoroti kualitas belanja daerah. Tingginya persentase penyerapan anggaran, menurut Banggar, tidak cukup menjadi ukuran keberhasilan pelaksanaan APBA.

Setiap belanja harus menghasilkan output dan outcome yang jelas serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Karena itu, Banggar meminta Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) yang memiliki realisasi anggaran rendah maupun program yang tidak mencapai target dievaluasi secara menyeluruh.

Dalam aspek pendapatan, Banggar mendorong Pemerintah Aceh meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA). Upaya tersebut dapat dilakukan melalui optimalisasi sumber pendapatan yang sah, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, digitalisasi sistem pemungutan, serta pengelolaan aset daerah secara produktif.

Pengelolaan aset juga menjadi catatan Banggar. Dalam laporan neraca, total aset Pemerintah Aceh tercatat sekitar Rp32 triliun, dengan kewajiban Rp885 miliar dan ekuitas sekitar Rp31 triliun.

Pemerintah Aceh diminta memperbaiki tertib administrasi, pengamanan, sertifikasi, pemanfaatan, serta optimalisasi aset daerah.

“Aset Pemerintah Aceh jangan hanya menjadi angka dalam neraca, tetapi harus memberikan manfaat ekonomi dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Irfansyah.

Banggar DPRA juga meminta hasil pertanggungjawaban APBA 2025 menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan APBA tahun-tahun berikutnya.

Berbagai kelemahan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran dinilai tidak boleh terus berulang setiap tahun.

Setelah mencermati keseluruhan proses pembahasan, Banggar pada prinsipnya menerima Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh.

Namun, penerimaan tersebut disertai sejumlah catatan dan rekomendasi yang harus menjadi perhatian Pemerintah Aceh.

Irfansyah menegaskan, persetujuan DPRA terhadap pertanggungjawaban APBA 2025 tidak berarti fungsi pengawasan legislatif terhadap kinerja Pemerintah Aceh berakhir.

Sebaliknya, pertanggungjawaban tersebut harus menjadi momentum untuk memastikan setiap rupiah APBA benar-benar kembali kepada masyarakat melalui pelayanan publik, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan.

“Persetujuan tersebut harus menjadi momentum untuk memastikan setiap rupiah dalam APBA benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.[]

Editor : Ikbal Fanika
ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT