ADVERTISEMENT

M Nasir Legowo Dicopot dari Sekda Aceh

M. Nasir. [Foto: Humas Aceh].
Ringkasan Berita
  • M Nasir menyatakan ikhlas dan legowo menerima keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberhentikannya dari jabatan Sekda Aceh.
  • Nasir tidak ingin memperpanjang polemik terkait proses pergantiannya dan menilai keputusan tersebut mungkin merupakan pilihan terbaik menurut Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem.
  • Nasir kini fokus pada jabatan barunya sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, setelah sebelumnya menjalankan tugas sebagai Sekda dengan sejumlah capaian positif dalam pemerintahan Aceh.

Inisiatif Logo, Banda AcehM Nasir akhirnya buka suara terkait pemberhentian dirinya dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Nasir mengaku ikhlas dan legowo menerima keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Nasir juga tidak mempersoalkan keputusan pemberhentian dirinya, termasuk ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya persoalan prosedur dalam proses pergantian tersebut.

ADVERTISEMENT

“Saya ikhlas. Apa pun yang ditugaskan akan saya laksanakan. Mungkin ini yang terbaik menurut Mualem,” kata M Nasir kepada Serambinews.com, Jumat (28/8/2026).

Pernyataan tersebut menjadi respons pertama Nasir kepada media terkait pemberhentiannya sebagai Sekda Aceh.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, ketika ditanya mengenai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 yang beredar di publik, Nasir memilih tidak memberikan banyak komentar. Ia hanya memastikan keppres yang memberhentikan dirinya tersebut benar.

“Ka betoi nyan (sudah benar),” katanya singkat.

ADVERTISEMENT

Namun, saat kembali ditanya mengenai proses pergantian, Nasir menegaskan tidak ingin mempermasalahkannya. Menurut dia, keputusan tersebut kemungkinan merupakan pilihan terbaik menurut Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem.

Nasir mengatakan selama lebih dari setahun dipercaya sebagai Sekda Aceh, dirinya telah berupaya menjalankan amanah dan bekerja semaksimal mungkin.

“Selama saya menjadi Sekda, saya sudah bekerja semaksimal mungkin,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sejumlah indikator pemerintahan Aceh selama Nasir menjabat menunjukkan capaian positif. Pemerintah Aceh, misalnya, berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama dua tahun anggaran.

Kualitas pelayanan publik juga mencapai 4,56 poin dengan predikat pelayanan prima. Sementara kualitas perencanaan pembangunan mencapai 91,06 poin dengan predikat sangat baik.

Pada aspek tata kelola, nilai pengadaan mencapai 81,96 poin dengan predikat sangat baik. Digitalisasi arsip mencapai 91,51 poin dengan predikat sangat memuaskan.

Indeks Reformasi Birokrasi Aceh 2025 juga meningkat menjadi 82,73 poin atau predikat A, dari sebelumnya 79,69 poin.

Di sektor pembangunan manusia, akses penduduk terhadap layanan pendidikan di Aceh tercatat berada di peringkat pertama di Sumatera. Indeks Demokrasi Aceh juga meningkat hingga masuk delapan besar nasional.

Indeks Pembangunan Pemuda Aceh mencapai 57,67 poin, melampaui rata-rata nasional 55,33 poin dan menempatkan Aceh di peringkat kedua nasional. Sementara Indeks Pembangunan Manusia Aceh mencapai 76,23 poin atau berada di peringkat ke-13 nasional.

Meski demikian, pemberhentian Nasir menyisakan sejumlah pertanyaan terkait prosedur. Salah satunya menyangkut masa jabatan yang belum genap dua tahun.

Nasir dilantik sebagai Sekda Aceh pada 15 Agustus 2025. Sementara Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 ditetapkan pada 21 Agustus 2026 dan berlaku sejak Nasir dilantik dalam jabatan barunya.

Ketentuan mengenai pemberhentian Sekda Aceh diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2009. Pasal 17 memuat sejumlah alasan pemberhentian, sedangkan Pasal 18 mengatur pemberhentian di luar alasan tersebut dalam rentang dua hingga lima tahun sejak pejabat bersangkutan diangkat.

Persoalan muncul karena Pemerintah Aceh sebelumnya menyebut pergantian Nasir bukan disebabkan masalah kinerja, melainkan bagian dari penyegaran.

Selain itu, Nasir diberhentikan dan dimutasi saat masih mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan 68 Tahun 2026. Dokumen penyelenggaraan PKN memuat ketentuan bahwa peserta tidak dimutasikan selama mengikuti pelatihan, kecuali untuk promosi.

Mekanisme pengusulan pemberhentian juga menjadi sorotan. Keppres mencantumkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tanggal 10 Agustus 2026 sebagai salah satu dasar pertimbangan usulan pemberhentian.

Padahal, Pasal 103 UUPA dan Pasal 21 PP Nomor 58 Tahun 2009 mengatur mekanisme khusus pemberhentian Sekda Aceh, termasuk konsultasi gubernur dengan Presiden dan pengusulan pemberhentian oleh gubernur kepada Presiden.

Advokat Imran Mahfudi menilai mekanisme tersebut perlu dipersoalkan karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan UUPA.

“Dalam konsideran menimbang, Keppres ini secara tegas disebutkan bahwa usulan pemberhentian diajukan oleh Mendagri,” kata Imran.

Menurutnya, Pasal 103 UUPA mengatur salah satu tahapan pemberhentian Sekda Aceh adalah konsultasi gubernur dengan Presiden.

Namun, persoalan prosedur tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan seluruh dokumen proses pengusulan, termasuk surat Gubernur Aceh kepada Mendagri dan surat Mendagri kepada Presiden.

Terlepas dari polemik tersebut, Nasir memilih tidak memperpanjang persoalan. Ia kini fokus menjalankan amanah barunya sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh.

Nasir menegaskan dirinya siap menjalankan tugas apa pun yang diberikan kepadanya.

“Saya ikhlas. Apa pun yang ditugaskan akan saya laksanakan,” ujarnya.

Ia juga menghormati keputusan Gubernur Aceh terkait pergantian tersebut.

“Mungkin ini yang terbaik menurut Mualem,” tutup M Nasir.[]

Editor : Ikbal Fanika
ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT