ESDM Aceh Tingkatkan Kompetensi ASN untuk Audit dan Manajemen Energi
- Dinas ESDM Aceh bersama INDODEPP melatih dan mensertifikasi enam ASN dari berbagai SKPA sebagai Certified Energy Manager (CEM).
- Pelatihan membekali peserta kemampuan audit energi, penyusunan manajemen energi, dan identifikasi potensi pemborosan energi di instansi pemerintah.
- Pemerintah Aceh menilai peningkatan kompetensi ASN di sektor energi menjadi investasi jangka panjang untuk mendukung efisiensi energi dan pengurangan emisi karbon.
INISIATF.Co, Banda Aceh — Pemerintah Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperkuat komitmen terhadap konservasi energi dengan meningkatkan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan. Upaya tersebut diwujudkan melalui pelatihan dan sertifikasi Manajer Energi bagi enam ASN dari enam Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA).
Program tersebut terlaksana melalui kolaborasi bersama Indonesia-Denmark Energy Partnership Programme (INDODEPP). Keenam peserta dinyatakan kompeten dan resmi memperoleh sertifikasi Certified Energy Manager (CEM) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Kepala Dinas ESDM Aceh yang diwakili Sekretaris Dinas, Endra, mengatakan peningkatan kompetensi ASN menjadi langkah strategis dalam mendukung pengelolaan energi yang lebih efisien dan berkelanjutan di lingkungan pemerintahan.
“Kami berterima kasih kepada INDODEPP atas dukungan dalam pengembangan energi bersih dan konservasi di Aceh. Kami berharap para manajer energi ini dapat mengimplementasikan pengetahuannya secara konkret di instansi masing-masing,” ujar Endra dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pelatihan dan sertifikasi yang berlangsung pada 2–5 Februari 2026 di Banda Aceh itu merupakan bagian dari kerja sama bilateral Indonesia dan Denmark di sektor energi. Program tersebut dirancang untuk memperkuat kapasitas pengelolaan energi, khususnya pada gedung-gedung pemerintah.
Sertifikasi difasilitasi oleh PT Optima Environergi Consulta dengan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Program ini juga menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi.
Dalam pelatihan tersebut, peserta dibekali kemampuan melakukan audit energi, menyusun rencana manajemen energi, hingga mengidentifikasi potensi inefisiensi penggunaan energi di instansi masing-masing. Sertifikat diserahkan dalam seremoni yang berlangsung di Aula Dinas ESDM Aceh pada Selasa, 10 Februari 2026.
“Peningkatan kompetensi ASN ini merupakan investasi jangka panjang bagi daerah dalam mendukung efisiensi energi,” kata Endra.
Sementara itu, Perwakilan INDODEPP, Mikkel Kamp Hansen selaku Head of Energy Cooperation Indonesia-Denmark dari Danish Energy Agency, mengapresiasi langkah Pemerintah Aceh dalam mendorong efisiensi energi di sektor publik.
Menurut Mikkel, keberadaan manajer energi tersertifikasi akan memberikan dampak nyata terhadap penghematan energi sekaligus membantu menurunkan emisi karbon secara kolektif.
“Implementasi manajemen energi yang konsisten di gedung-gedung pemerintah akan berkontribusi signifikan terhadap efisiensi energi nasional,” ujarnya.
Adapun enam ASN yang dinyatakan kompeten dan berhak menyandang gelar Certified Energy Manager (CEM) yakni Alfiansyah dari Dinas Pertanian dan Perkebunan, Ferdina dari Dinas Sosial, Hermaliza dari Dinas Peternakan, Poetrie Khairuny dari Rumah Sakit Jiwa Aceh, Syihabuddin dari Satuan Polisi Pamong Praja, serta Darmiati dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh.
