DPRK dan Pemkab Abdya Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Belanja Daerah Tembus Rp1,06 Triliun
- DPRK dan Pemkab Abdya menyepakati Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 melalui rapat paripurna dan penandatanganan persetujuan bersama.
- Belanja daerah diproyeksikan naik Rp71,11 miliar, dari Rp995,04 miliar menjadi Rp1,06 triliun, sementara pendapatan meningkat Rp34,19 miliar menjadi Rp939,11 miliar.
- Setelah kesepakatan tersebut, Pemkab Abdya akan menerbitkan Surat Edaran Penyusunan RKPA SKPK sebagai dasar penyusunan Rancangan Qanun Perubahan APBK 2026.
, Blangpidie — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Abdya menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna Penutupan Pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026 di Gedung DPRK Abdya, Jumat (28/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRK Abdya Roni Guswandi dan dihadiri Wakil Bupati Abdya Zaman Akli, Kejari Abdya Kardono, Wakil Ketua I DPRK Tgk Mustiari serta Wakil Ketua DPRK Nurdianto.
Dalam perubahan KUA-PPAS tersebut, belanja daerah Abdya diproyeksikan meningkat Rp71,11 miliar. Belanja yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp995,04 miliar naik menjadi Rp1,06 triliun.
Kenaikan belanja tersebut berjalan seiring dengan peningkatan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp34,19 miliar. Pendapatan yang sebelumnya Rp904,92 miliar diproyeksikan menjadi Rp939,11 miliar.
Laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRK Abdya disampaikan oleh Zulkarnaini dalam rapat paripurna. Ia menjelaskan perubahan KUA-PPAS dilakukan karena terdapat perkembangan kondisi yang tidak lagi sesuai dengan asumsi awal anggaran.
Selain menyesuaikan pergeseran anggaran, perubahan juga diperlukan untuk mengakomodasi penggunaan saldo anggaran lebih (SiLPA) tahun sebelumnya serta mengantisipasi kondisi darurat dan keadaan luar biasa.
“Pembahasan dua tim telah dilaksanakan di gedung rakyat ini dengan penuh rasa tanggung jawab, transparan dan demokratis,” kata Zulkarnaini.
Selain pendapatan dan belanja, perubahan juga terjadi pada sisi pembiayaan daerah.
Penerimaan pembiayaan meningkat Rp36,92 miliar menjadi Rp128,04 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp1 miliar.
Dengan demikian, pembiayaan netto meningkat menjadi Rp127,04 miliar. Nilai tersebut digunakan untuk menutup defisit anggaran dengan jumlah yang sama.
Zulkarnaini mengatakan pembahasan antara Badan Anggaran DPRK Abdya dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) telah dilakukan dengan memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan pandangan dan masukan terhadap rancangan perubahan anggaran.
Segera Susun Perubahan APBK 2026
Wakil Bupati Abdya Zaman Akli menyebut pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif berlangsung dinamis. Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Setelah perubahan KUA dan perubahan PPAS disepakati, Pemkab Abdya akan melanjutkan tahapan penyusunan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026.
“Setelah Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS disepakati, kami akan segera menerbitkan Surat Edaran tentang Penyusunan RKPA SKPK sebagai dasar penyusunan Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026,” ujar Zaman Akli.
Dengan disepakatinya perubahan KUA-PPAS tersebut, proses penganggaran Abdya untuk perubahan APBK 2026 memasuki tahapan selanjutnya, dengan belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp1,06 triliun.[]


























Tinggalkan Balasan