ADVERTISEMENT

Wali Nanggroe Panggil Pemerintah Aceh Bahas Dampak Pergub JKA

Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, bersama Wali Nanggroe Aceh (PYM) Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar dan jajaran Forkopimda Aceh saat menggelar Rapat Koordinasi Strategis Penyelenggara & Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), di Meuligoe Wali Nanggroe, Aceh Besar, Selasa, (19/5/2026). [Foto: Humas Pemerintah Aceh].
Ringkasan Berita
  • Wali Nanggroe memanggil Pemerintah Aceh untuk membahas polemik dan dampak Pergub JKA.
  • Pemerintah Aceh menyebut pergub diterbitkan untuk penataan data penerima manfaat berdasarkan DTSEN.
  • Malik Mahmud menegaskan pemerintah harus menjaga stabilitas daerah dan kepercayaan masyarakat.

Inisiatif Logo, Banda Aceh — Malik Mahmud Al Haytar memanggil jajaran Pemerintah Aceh untuk membahas polemik Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sempat memicu sorotan publik dan gelombang penolakan di Aceh.

Pembahasan itu berlangsung dalam Rapat Koordinasi Forkopimda terkait penyelenggaraan dan keberlanjutan JKA di Pendopo Wali Nanggroe, Banda Aceh, Selasa (19/5/2026).

ADVERTISEMENT

Dalam forum tersebut, Malik Mahmud meminta penjelasan langsung mengenai alasan penerbitan pergub sekaligus dampak sosial dan politik yang muncul di tengah masyarakat.

Tak hanya pemerintah, sejumlah pihak turut dimintai pandangan, mulai dari Polda Aceh, Kabinda Aceh, tokoh agama, hingga akademisi.

ADVERTISEMENT

Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir menjelaskan bahwa Pergub JKA diterbitkan bukan untuk mengurangi layanan kesehatan masyarakat, melainkan sebagai langkah penataan ulang data penerima manfaat.

Menurutnya, penyesuaian dilakukan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

“Tujuan pergub ini adalah menata ulang data berdasarkan DTSEN. Data ini ditetapkan presiden dan semua lembaga harus mengacu pada data ini. Ada empat provinsi yang juga mengacu pada data tersebut,” kata M Nasir.

Ia mengatakan kondisi fiskal Aceh yang terbatas juga menjadi salah satu alasan pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan.

Menurutnya, sebagian besar anggaran yang diterima Aceh telah memiliki peruntukan tertentu sehingga ruang fiskal pemerintah daerah tidak leluasa.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, setelah melalui evaluasi dan berbagai pertimbangan, Muzakir Manaf disebut telah memutuskan untuk mencabut Pergub tersebut.

Pemerintah Aceh nantinya juga akan menerbitkan aturan baru untuk menghentikan pemberlakuan Pergub JKA itu.

Dalam rapat tersebut, Malik Mahmud menegaskan persoalan JKA tidak hanya menyangkut administrasi anggaran, tetapi juga menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“JKA bukan hanya soal administrasi anggaran. Saya harap semua aspirasi ditampung dan pemerintah harus hadir menjaga stabilitas daerah serta kepercayaan masyarakat kepada lembaga pemerintah,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar menjaga komunikasi dan kekompakan demi stabilitas Aceh.

Menurutnya, Aceh memiliki sejarah panjang konflik dan perjuangan yang seharusnya menjadi pelajaran penting dalam menjaga persatuan masyarakat dan menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

Malik Mahmud menyinggung perjalanan sejarah Aceh mulai dari masa peperangan kerajaan, penjajahan Portugis, Belanda, Jepang, hingga konflik DI/TII dan GAM.

Pengalaman tersebut, kata dia, menjadi pengingat agar seluruh elemen di Aceh lebih bijak dalam menyikapi persoalan daerah, termasuk dalam merumuskan kebijakan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.[]

Editor : Ikbal Fanika
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup