Usai Pergub JKA Dicabut, Bupati Safaruddin Usul Aceh Bangun Kerja Sama Kesehatan dengan Malaysia
- Safaruddin mengapresiasi pencabutan Pergub JKA oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
- Ia mengusulkan Aceh membangun kerja sama layanan kesehatan dengan Malaysia untuk kasus medis tertentu.
- Safaruddin menilai kerja sama tersebut penting untuk transfer pengetahuan dan peningkatan mutu layanan kesehatan di Aceh.
INSIATIF.Co, Blangpidie — Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin menyambut baik keputusan Muzakir Manaf yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Di balik apresiasinya terhadap langkah tersebut, Safaruddin juga mendorong lahirnya terobosan baru dalam sektor kesehatan, termasuk membuka peluang kerja sama layanan medis dengan Malaysia.
Menurut Safaruddin, pencabutan pergub itu menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem perlindungan kesehatan masyarakat Aceh secara lebih luas dan berkelanjutan.
“Saya mengapresiasi langkah Mualem. Tentu ini merupakan sikap bijak, kedewasaan, dan jiwa besar. Saya apresiasi. Tabek untuk panglima,” kata Safaruddin kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Safaruddin menilai fenomena masyarakat Aceh yang memilih berobat ke Malaysia selama ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Selain faktor geografis yang dekat, kepercayaan terhadap layanan medis di negeri jiran itu juga menjadi alasan utama.
Karena itu, ia mengusulkan agar Pemerintah Aceh mulai membangun skema kerja sama resmi dengan institusi kesehatan di Malaysia, terutama untuk penanganan kasus tertentu yang belum dapat ditangani optimal di Aceh.
“Menurut saya, fenomena ini dapat dikelola serta dipertimbangkan secara cermat karena UUPA membuka ruang bagi Pemerintah Aceh membangun kerja sama dengan lembaga atau badan luar negeri sepanjang sesuai kewenangan dan tetap dalam kerangka NKRI,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kerja sama tersebut nantinya tetap dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, BPJS Kesehatan, dan pihak terkait lainnya.
Safaruddin menegaskan, konsep kerja sama yang dimaksud bukan berarti membebaskan seluruh pasien Aceh berobat ke luar negeri menggunakan pembiayaan pemerintah.
Menurutnya, skema tersebut lebih diarahkan untuk layanan rujukan terbatas pada kasus tertentu, seperti penyakit berat atau penanganan medis yang belum tersedia optimal di Aceh.
Ia menyebut kerja sama dapat dimulai melalui nota kesepahaman dengan rumah sakit tertentu di Malaysia untuk layanan second opinion, telemedicine spesialis, pelatihan dokter, hingga pertukaran tenaga medis.
Selain itu, kerja sama tersebut juga diharapkan mampu mempercepat peningkatan kapasitas rumah sakit di Aceh.
“Tujuan utama kerja sama itu bukan sekadar mengirim pasien ke luar negeri, tetapi mempercepat transfer pengetahuan dan peningkatan mutu layanan kesehatan di Aceh,” kata Safaruddin.
Safaruddin menilai pencabutan Pergub JKA membuat masyarakat kembali dapat mengakses layanan kesehatan seperti biasa tanpa terkendala pembatasan desil kepesertaan.
Meski demikian, ia menekankan proses verifikasi dan validasi data peserta tetap perlu dilanjutkan agar program bantuan kesehatan lebih tepat sasaran.
Menurutnya, persoalan JKA bukan sekadar menyangkut teknis anggaran atau iuran, tetapi berkaitan langsung dengan hak dasar masyarakat Aceh untuk memperoleh layanan kesehatan yang layak.
Ia juga mengajak seluruh pihak menjadikan polemik JKA sebagai momentum memperkuat sistem kesehatan Aceh, mulai dari fasilitas rujukan, rumah singgah pasien, layanan kesehatan mental, hingga penguatan fasilitas kesehatan di daerah terpencil.
“Bersamaan dengan itu, kapabilitas rumah sakit dan tenaga medis di Aceh juga harus terus ditingkatkan agar nantinya kerja sama lintas negara ini jangan sampai membuat kita bergantung keluar dan menimbulkan permasalahan baru. Saya yakin, Mualem dan Dek Fadh, bisa,” kata Safaruddin.[]
