Mualem Cabut Pergub JKA, Warga Aceh Kembali Bisa Berobat Tanpa Pembatasan Desil
- Gubernur Aceh Mualem resmi mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
- Pencabutan aturan dilakukan setelah pemerintah menerima aspirasi dari ulama, akademisi, dan mahasiswa.
- Masyarakat Aceh kini kembali dapat berobat melalui skema JKA tanpa pembatasan berdasarkan desil.
, Banda Aceh — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) resmi mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Senin (18/5/2026).
Dengan pencabutan aturan tersebut, masyarakat Aceh kembali dapat mengakses layanan kesehatan seperti biasa melalui skema JKA tanpa pembatasan berdasarkan desil.
“Saya resmi mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pada Senin (18/5/2026). Dengan demikian, seluruh rakyat Aceh dapat kembali berobat seperti biasa,” kata Mualem di instagram, dikutip INISITIF.CO, Senin (18/5).
Gubernur yang akrab disapa Mualem itu menyatakan, keputusan pencabutan pergub diambil setelah pemerintah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat. Masukan tersebut datang dari kalangan ulama, akademisi, hingga mahasiswa yang menyampaikan pendapat melalui aksi unjuk rasa maupun forum diskusi kelompok terarah (FGD).
“Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini merupakan bentuk penampungan aspirasi masyarakat Aceh, termasuk dari kalangan ulama, akademisi, serta adik-adik mahasiswa yang menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa maupun FGD. Semua masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah,” ujar Mualem.
Ia menegaskan, seluruh masyarakat Aceh kini dapat kembali berobat ke rumah sakit dalam skema layanan JKA sebagaimana sebelumnya.
Pemerintah Aceh memastikan pembiayaan layanan kesehatan tetap ditanggung melalui program JKA bagi masyarakat yang masuk dalam cakupan layanan tersebut.
“Seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasa ke rumah sakit dalam skema JKA. Pembiayaan akan tetap ditanggung oleh JKA bagi masyarakat yang masuk dalam skema layanan tersebut. Jadi, tidak ada lagi pembatasan berdasarkan desil,” ujarnya.
Keputusan pencabutan pergub tersebut disambut positif oleh berbagai elemen masyarakat karena dinilai memberikan kepastian akses layanan kesehatan bagi warga Aceh.
Sebelumnya, aturan terkait pembatasan layanan berdasarkan desil sempat memunculkan polemik dan kekhawatiran di tengah masyarakat.[]
