Wali Nanggroe Minta Penjelasan Langsung soal Polemik Pergub JKA
- Wali Nanggroe meminta penjelasan langsung kepada Pemerintah Aceh terkait polemik Pergub JKA.
- Pemerintah Aceh menyebut pergub diterbitkan untuk penataan data penerima manfaat berdasarkan DTSEN.
- Malik Mahmud menegaskan JKA bukan hanya soal anggaran, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
, Banda Aceh — Malik Mahmud Al Haytar meminta penjelasan langsung kepada Pemerintah Aceh terkait polemik Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang belakangan menuai sorotan publik.
Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Forkopimda terkait penyelenggaraan dan keberlanjutan program JKA yang digelar di Pendopo Wali Nanggroe, Banda Aceh, Selasa (19/5/2026).
Dalam forum itu, Wali Nanggroe tidak hanya meminta penjelasan dari pemerintah, tetapi juga mendengar pandangan dari berbagai pihak terkait dampak sosial dan politik akibat kebijakan tersebut. Sejumlah unsur yang dimintai penjelasan antara lain Polda Aceh, Kabinda Aceh, tokoh agama, hingga kalangan akademisi.
Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir menjelaskan bahwa penerbitan Pergub JKA bukan bertujuan mengurangi pelayanan kesehatan masyarakat, melainkan untuk melakukan penataan ulang data penerima manfaat.
Menurutnya, penyesuaian dilakukan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan wajib menjadi acuan seluruh lembaga pemerintahan.
“Tujuan pergub ini adalah menata ulang data berdasarkan DTSEN. Data ini ditetapkan presiden dan semua lembaga harus mengacu pada data ini. Ada empat provinsi yang juga mengacu pada data tersebut,” kata M Nasir.
Ia juga menjelaskan kondisi fiskal Aceh yang terbatas membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian anggaran.
Menurutnya, sebagian besar anggaran yang masuk ke Aceh telah memiliki peruntukan tertentu sehingga ruang fiskal pemerintah menjadi terbatas.
Meski demikian, setelah melalui evaluasi dan berbagai pertimbangan, Muzakir Manaf disebut telah memutuskan untuk mencabut Pergub tersebut dan akan menerbitkan aturan baru untuk menghentikan pemberlakuannya.
Dalam pertemuan tersebut, Malik Mahmud menegaskan bahwa persoalan JKA tidak hanya menyangkut administrasi anggaran, tetapi juga berkaitan dengan kehadiran pemerintah dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
“JKA bukan hanya soal administrasi anggaran. Saya harap semua aspirasi ditampung dan pemerintah harus hadir menjaga stabilitas daerah serta kepercayaan masyarakat kepada lembaga pemerintah,” kata Malik Mahmud.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kekompakan dan stabilitas Aceh dengan komunikasi yang baik serta kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
Menurut Wali Nanggroe, Aceh memiliki sejarah panjang konflik dan perjuangan, mulai dari masa peperangan dengan kerajaan lain, penjajahan Portugis, Belanda, Jepang, hingga konflik DI/TII dan GAM.
Pengalaman sejarah itu, kata dia, harus menjadi pelajaran penting agar seluruh pihak lebih bijak dalam mengambil kebijakan dan menjaga persatuan masyarakat Aceh.[]
