ESDM, BPMA, dan SKK Migas Perkuat Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat di Aceh
- ESDM, BPMA, dan SKK Migas menggelar FORSUMA 2026 untuk memperkuat tata kelola sumur minyak masyarakat agar legal, aman, dan sesuai standar Good Engineering Practices (GEP).
- Dinas ESDM Aceh menegaskan penataan sumur minyak harus mengutamakan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta kepastian hukum guna mencegah insiden dan praktik penjualan ilegal.
- Pemerintah mempercepat implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 guna meningkatkan produksi minyak masyarakat melalui pengelolaan yang profesional, transparan, dan berkelanjutan.
, Banda Aceh – Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan SKK Migas memperkuat tata kelola sumur minyak masyarakat di Aceh melalui Forum Sumur Masyarakat (FORSUMA) Wilayah Kerja Aceh Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, pada 28–30 Juli 2026 itu menjadi forum koordinasi, pembinaan, dan penguatan kapasitas bagi pemerintah, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), BUMD, koperasi, serta UMKM dalam mewujudkan pengelolaan sumur minyak masyarakat yang legal, aman, dan sesuai Good Engineering Practices (GEP).
Selama tiga hari pelaksanaan, peserta mendapatkan pembekalan mengenai mekanisme pelaporan produksi, perizinan lingkungan, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), perlindungan lingkungan, tata kelola teknis sumur, hingga mengikuti sesi coaching clinic untuk membahas berbagai tantangan operasional di lapangan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Asnawi, S.T., M.S.M., yang diwakili Kepala Bidang Minyak dan Gas Bumi, Dr. Dian Budi Dharma, S.T., M.T., menegaskan percepatan penataan sumur minyak masyarakat harus berjalan seiring dengan penerapan standar keselamatan dan tata kelola migas yang baik.
“Sumur minyak masyarakat perlu segera ditata agar dapat berproduksi secara legal dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, seluruh prosesnya harus memenuhi SOP dan Good Engineering Practices sehingga aspek keselamatan, perlindungan lingkungan, serta kepastian hukum dapat terjamin,” ujarnya.
Ia mengatakan berbagai insiden kebakaran sumur minyak yang pernah terjadi di Aceh menjadi pelajaran penting bahwa setiap aktivitas pengelolaan sumur wajib memenuhi standar keselamatan migas.
Menurutnya, penerapan kaidah teknik yang baik tidak hanya bertujuan meningkatkan produktivitas, tetapi juga melindungi pekerja, masyarakat sekitar, dan lingkungan.
Selain memperkuat aspek keselamatan, pemerintah juga telah menyiapkan mekanisme resmi penyaluran hasil produksi minyak masyarakat. Langkah tersebut diharapkan mampu mengakhiri praktik penjualan ilegal, menciptakan tata niaga minyak yang lebih tertib dan transparan, serta meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM yang diwakili Dyah menyampaikan pemerintah terus mempercepat implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi.
Melalui regulasi tersebut, sumur masyarakat yang berada di dalam wilayah kerja migas akan segera diproses pengelolaannya. Adapun sumur yang berada di luar wilayah kerja akan difasilitasi melalui mekanisme substitusi maupun pengajuan lokasi baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Task Force Pengelolaan Sumur Masyarakat Wilayah Kerja Aceh yang juga Kepala Divisi Operasi BPMA, Ibnu Hafiz, mengajak seluruh BUMD, koperasi, dan UMKM memanfaatkan implementasi regulasi baru dengan mengelola sumur minyak secara tertib, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pengelolaan yang legal dan profesional akan mendukung peningkatan produksi minyak masyarakat di Aceh sekaligus memperkuat kontribusinya terhadap produksi migas nasional.
FORSUMA Aceh 2026 merupakan tindak lanjut rapat koordinasi Kementerian ESDM di Bogor pada 1–2 Juli 2026 terkait implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Forum tersebut dihadiri unsur Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Migas, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, SKK Migas, BPMA, Pemerintah Aceh melalui Dinas ESDM Aceh, KKKS Wilayah Kerja Aceh, serta BUMD, koperasi, dan UMKM pengelola sumur minyak masyarakat dari Kabupaten Aceh Timur, Aceh Utara, Aceh Tamiang, dan Bireuen.
Melalui forum ini, pemerintah berharap terbangun sinergi yang lebih kuat antara seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan tata kelola sumur minyak masyarakat yang legal, aman, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penerimaan daerah, dan produksi minyak nasional.[]


























Tinggalkan Balasan