ADVERTISEMENT

Cegah Dampak Kekeringan dan Karhutla, Bupati Abdya Keluarkan Instruksi Siaga El Nino

Bupati Abdya, Dr. Safaruddin. [Foto: Dok. Humas Pemkab Abdya].
Ringkasan Berita
  • Bupati Abdya Terbitkan Instruksi Siaga El Nino Bupati Safaruddin mengeluarkan Instruksi Nomor 300.2.8/216 sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi kemarau panjang dan fenomena El Nino 2026 yang diprediksi BMKG.
  • OPD Diminta Lakukan Mitigasi Sesuai Tupoksi BPBD ditugaskan sebagai koordinator teknis, sementara PUPR, Dinas Pertanian, Dinas Pangan, dan Dinas Kesehatan diminta memperkuat langkah antisipasi untuk mengurangi dampak kekeringan.
  • Kecamatan dan Gampong Dilibatkan Pemerintah kecamatan dan gampong diminta melakukan sosialisasi, pendataan wilayah rawan kekeringan, serta mendukung upaya penghematan air dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Inisiatif Logo, Blangpidie – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengambil langkah cepat dalam menghadapi potensi musim kemarau panjang dan fenomena El Nino yang diperkirakan terjadi pada tahun 2026.

Sebagai bentuk kesiapsiagaan daerah, Bupati Aceh Barat Daya, Safaruddin, telah menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 300.2.8/216 tentang Langkah Antisipasi Potensi Kemarau Panjang dan Fenomena El Niño Tahun 2026.

ADVERTISEMENT

Instruksi yang ditandatangani pada 2 Juni 2026 tersebut menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan kesiapsiagaan serta melaksanakan langkah-langkah mitigasi guna mengurangi dampak yang ditimbulkan akibat musim kemarau, seperti kekurangan air bersih, gangguan produksi pertanian, serta potensi kebakaran hutan dan lahan.

Kebijakan ini diterbitkan berdasarkan informasi dan prakiraan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memprediksi musim kemarau tahun 2026 berpotensi berlangsung lebih panjang dengan tingkat kekeringan yang lebih tinggi dibandingkan kondisi normal.

ADVERTISEMENT

Dalam instruksinya, Bupati Safaruddin meminta seluruh kepala perangkat daerah agar melaksanakan langkah-langkah antisipatif sesuai tugas dan fungsi masing-masing serta meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam menghadapi potensi dampak kemarau.

Sebagai koordinator teknis pelaksanaan instruksi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Barat Daya ditugaskan melakukan pemetaan wilayah rawan kekeringan, menyiapkan skema distribusi air bersih bagi masyarakat terdampak, meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan, serta memastikan kesiapan personel dan peralatan penanggulangan bencana.

ADVERTISEMENT

Di sektor infrastruktur, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diminta melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan jaringan irigasi serta sumber-sumber air yang menjadi penopang kebutuhan masyarakat. Langkah ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan air bagi kebutuhan rumah tangga maupun sektor pertanian selama musim kemarau berlangsung.

Pada sektor pertanian, Dinas Pertanian diarahkan untuk terus memantau perkembangan prakiraan cuaca dan melakukan penyesuaian kalender tanam sesuai kondisi lapangan. Petani juga didorong menggunakan varietas tanaman yang lebih tahan terhadap kekeringan, hemat penggunaan air, serta memiliki masa panen yang lebih singkat guna meminimalkan risiko gagal panen.

Sementara itu, Dinas Pangan diminta memastikan ketersediaan dan stabilitas pasokan pangan tetap terjaga, termasuk melakukan pemantauan distribusi serta perkembangan harga kebutuhan pokok di masyarakat.

ADVERTISEMENT

Di bidang kesehatan, Dinas Kesehatan diminta menyiapkan ketersediaan obat-obatan, sarana pelayanan kesehatan, serta langkah-langkah antisipasi terhadap penyakit yang berpotensi meningkat selama musim kemarau, seperti diare, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), influenza, dan infeksi mata.

Instruksi Bupati juga melibatkan pemerintah kecamatan dan gampong. Para camat diminta mengoordinasikan pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat melalui pemerintah gampong terkait potensi dampak kemarau panjang, termasuk upaya penghematan penggunaan air dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Selain itu, pemerintah gampong diharapkan melakukan pendataan awal terhadap wilayah yang berpotensi mengalami kekeringan, gangguan produksi pertanian, maupun kerawanan kebakaran, untuk selanjutnya dilaporkan kepada BPBD sebagai bahan pemetaan dan penyusunan langkah penanganan.

Untuk memastikan pelaksanaan instruksi berjalan efektif, seluruh perangkat daerah diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah secara berkala selama masa kemarau berlangsung.[]

Editor : Yurisman
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT