Sehari Setelah Dicopot Prabowo, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung
- Dadan Hindayana ditahan Kejagung sehari setelah dicopot Presiden Prabowo Subianto dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
- Kejaksaan Agung menggeledah kantor BGN terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
- Kasus diduga berkaitan dengan jual beli titik dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi sorotan pemerintah.
, Jakarta – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026), hanya sehari setelah dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dadan terlihat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, sekitar pukul 17.10 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Dengan wajah tertunduk, ia langsung menuju mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu sejak siang hari.
Penahanan Dadan terjadi setelah aparat Kejagung melakukan penggeledahan di Gedung Badan Gizi Nasional pada pagi harinya terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencopot Dadan Hindayana dari posisi Kepala BGN.
Dalam keputusan yang sama, Presiden juga memberhentikan dua Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Pencopotan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan yang tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum, yakni dugaan praktik jual beli titik dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kepala Staf Presiden (KSP), Dudung Abdurachman, mengaku telah menerima informasi yang mengarah pada dugaan tersebut.
“Ya, saya pun dapat informasi seperti itu,” kata Dudung saat menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti rapat kerja di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (3/6).
Menurut Dudung, Presiden Prabowo sebenarnya telah menerima berbagai laporan mengenai persoalan di lingkungan BGN sejak beberapa waktu lalu.
Informasi itu disebut berasal dari berbagai sumber yang kemudian menjadi perhatian pemerintah.
Meski demikian, Dudung tidak menjelaskan lebih rinci mengenai perkembangan proses hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Agung maupun keterkaitan langsung antara pencopotan pejabat BGN dengan perkara yang tengah diusut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Badan Gizi Nasional merupakan lembaga yang bertanggung jawab menjalankan Program Makan Bergizi Gratis, salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut dinilai dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah meningkatkan kualitas gizi nasional.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum menyampaikan keterangan resmi secara rinci terkait status hukum Dadan Hindayana maupun nilai kerugian negara yang diduga timbul dalam perkara tersebut.[]
