Putusan Terbaru MK: Parpol Tak Penuhi 30 Persen Caleg Perempuan Bisa Dicoret dari Dapil Pemilu
- Mahkamah Konstitusi memutuskan partai politik wajib memenuhi kuota minimal 30 persen caleg perempuan dalam daftar calon anggota DPR dan DPRD.
- MK menegaskan KPU berwenang mencoret atau menggugurkan partai politik dari daerah pemilihan apabila tidak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan tersebut.
- Putusan ini diterbitkan untuk memperkuat keterwakilan perempuan di parlemen dan memastikan aturan kuota perempuan dalam pemilu tidak hanya menjadi formalitas administratif.
, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan aturan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD dan bukan lagi sekadar formalitas administratif.
Dalam putusan terbaru, MK mewajibkan seluruh partai politik peserta pemilu memenuhi kuota tersebut atau berisiko digugurkan dari daerah pemilihan (dapil).
Putusan itu dibacakan dalam sidang MK, Senin (25/5/2026), melalui perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para pemohon terkait Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dalam sidang putusan.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan daftar bakal calon anggota DPR maupun DPRD wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Jika syarat itu tidak dipenuhi, maka KPU di tingkat pusat maupun daerah wajib mencoret atau tidak mengikutsertakan partai politik tersebut pada dapil terkait.
Sebelumnya, Pasal 245 UU Pemilu hanya mengatur kewajiban mencantumkan keterwakilan perempuan 30 persen tanpa disertai sanksi tegas bagi partai yang melanggar.
MK menilai aturan tanpa sanksi membuat ketentuan keterwakilan perempuan berpotensi diabaikan dalam praktik politik elektoral.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan sanksi tegas diperlukan agar semangat penguatan keterwakilan perempuan benar-benar dijalankan oleh partai politik.
“Partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik peserta pemilu dimaksud pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat,” kata Adies.
MK juga menegaskan keputusan tersebut penting untuk memastikan asas keadilan dan kedaulatan rakyat dalam pemilu berjalan secara setara, termasuk membuka ruang representasi politik yang lebih besar bagi perempuan.
Menurut mahkamah, pengaturan mengenai kuota perempuan harus dibarengi dengan konsekuensi hukum yang jelas agar tidak hanya menjadi aturan simbolik.
Putusan ini sekaligus memperkuat posisi perempuan dalam sistem politik nasional dan menjadi peringatan keras bagi partai politik agar lebih serius menyiapkan kader perempuan dalam pencalonan legislatif mendatang.[]
