ADVERTISEMENT

PDPM Abdya Minta Dinas Pendidikan Segera Evaluasi Komite Sekolah

Baidullah. [Foto: Dokpri].
Ringkasan Berita
  • PDPM Abdya meminta Dinas Pendidikan mengevaluasi komite sekolah yang dinilai tidak transparan.
  • Sejumlah wali murid disebut mengeluhkan iuran dan proses pemilihan komite yang tidak demokratis.
  • Kadis Pendidikan Abdya belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan.

Inisiatif Logo, Blangpidie Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Aceh Barat Daya (Abdya) mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Barat Daya segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap komite sekolah di tingkat SD dan SMP.

Desakan itu disampaikan menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan komite sekolah, mulai dari persoalan iuran hingga mekanisme penunjukan pengurus yang dinilai tidak sesuai aturan.

ADVERTISEMENT

Ketua Bidang Riset dan Pendidikan PDPM Abdya, Baidullah, mengatakan komite sekolah seharusnya menjadi mitra sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan, bukan justru memunculkan persoalan baru di tengah masyarakat.

“Kami menerima banyak laporan dari wali murid soal iuran dan kebijakan komite yang tidak transparan. Karena itu kami mendesak Dinas Pendidikan turun tangan, melakukan audit, dan memastikan penunjukan semua Komite sesuai regulasi,” ujar Baidullah, Senin (18/5/2026).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, sejumlah sekolah diduga masih mempertahankan kepengurusan komite yang masa jabatannya tidak lagi sesuai ketentuan. Selain itu, proses pemilihan komite juga disebut tidak dilakukan secara terbuka dan demokratis.

PDPM Abdya meminta Dinas Pendidikan segera menginstruksikan seluruh kepala sekolah agar membuka ruang musyawarah bersama wali murid dalam proses pemilihan komite sekolah.

ADVERTISEMENT

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan sekaligus memastikan prinsip pendidikan yang adil dan terjangkau tetap berjalan di Abdya.

Baidullah menegaskan tata cara pembentukan komite sekolah telah diatur dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.

Menurutnya, aturan itu secara jelas menyebut komite sekolah merupakan lembaga mandiri dan bukan berada di bawah kendali kepala sekolah.

ADVERTISEMENT

“Tata cara pemilihan Komite Sekolah sudah diatur di Permendikbud No 75 Tahun 2016. Intinya komite itu lembaga mandiri, bukan bawahan kepala sekolah dan anggotanya dipilih demokratis oleh orang tua/wali murid,” ujar pria yang akrab disapa Ubai itu.

Ia juga menyoroti mekanisme pembentukan panitia pemilihan komite sekolah. Menurutnya, kepala sekolah hanya berperan memfasilitasi pembentukan panitia yang terdiri dari unsur guru, orang tua, dan tokoh masyarakat.

“Kepala sekolah dan pegawai sekolah tidak boleh jadi anggota panitia,” tegasnya.

Selain itu, calon anggota komite sekolah juga harus memenuhi syarat tertentu, seperti berasal dari orang tua atau wali murid yang anaknya masih aktif bersekolah serta memiliki kepedulian terhadap dunia pendidikan.

“Masa jabatan tiga tahun dan bisa dipilih kembali setelah satu periode,” kata Baidullah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Abdya, Gusvizarni, belum memberikan tanggapan terkait desakan tersebut.

Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat maupun panggilan WhatsApp, Gusvizarni belum merespons hingga berita ini diterbitkan.[]

Editor : Yurisman
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup