Jurnalis Republika dan Tempo TV Ditahan Israel, Dewan Pers Minta Jalur Diplomatik
- Tiga jurnalis Indonesia dari Republika dan Tempo TV ditahan militer Israel saat mengikuti misi kemanusiaan menuju Gaza.
- Dewan Pers mengecam penangkapan yang terjadi di perairan internasional dan meminta perlindungan bagi jurnalis.
- Pemerintah Indonesia didesak segera menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan dan memulangkan seluruh WNI dalam rombongan tersebut.
, Jakarta — Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia segera menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis Indonesia yang ditahan militer Israel saat mengikuti misi kemanusiaan menuju Gaza, Palestina.
Ketiga jurnalis tersebut adalah Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.
Mereka ikut dalam rombongan Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) bersama enam warga negara Indonesia lainnya dalam armada Global Sumud Flotilla 2.0 yang membawa bantuan kemanusiaan berupa makanan dan obat-obatan untuk warga Gaza.
Rombongan tersebut berangkat dari Marmaris pada 14 Mei 2026 menggunakan armada yang terdiri dari 54 kapal dengan peserta dari sekitar 70 negara.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap para jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya.
“Dewan Pers mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina,” demikian pernyataan Dewan Pers di Jakarta, Selasa.
Menurut Dewan Pers, insiden penangkapan terjadi ketika kapal berada di perairan internasional sekitar 310 mil laut dari Gaza.
Pihak Dewan Pers juga mengaku telah berkoordinasi dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV guna memastikan kondisi para jurnalis tersebut. Kedua media disebut telah menerima konfirmasi penangkapan pada Senin malam waktu Jakarta.
Selain mengecam tindakan Israel, Dewan Pers meminta pemerintah Indonesia segera menggunakan jalur diplomatik untuk membebaskan dan memulangkan seluruh WNI yang ikut dalam misi kemanusiaan tersebut.
“Meminta pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatiknya untuk membebaskan wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditangkap militer Israel, termasuk memfasilitasi pemulangan mereka,” ujar Komaruddin.
Dewan Pers menegaskan langkah tersebut penting sebagai bagian dari komitmen melindungi kemerdekaan pers dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Kasus ini pun menambah perhatian internasional terhadap situasi kemanusiaan di Gaza, sekaligus menyoroti risiko yang dihadapi para jurnalis saat meliput atau terlibat dalam misi kemanusiaan di wilayah konflik.[]
