Pemuda Muhammadiyah Abdya Minta Komite Sekolah Dievaluasi Total
- PDPM Abdya meminta seluruh sekolah di Aceh Barat Daya melakukan evaluasi total terhadap kepengurusan Komite Sekolah.
- Pemuda Muhammadiyah menyoroti dugaan pemilihan komite yang tidak transparan serta periodesasi yang dinilai melanggar aturan.
- PDPM juga mengungkap adanya keluhan masyarakat terkait pungutan sekolah dan dugaan sanksi bagi siswa yang tidak membayar.
, Blangpidie — Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Aceh Barat Daya (Abdya) mendesak seluruh satuan pendidikan di daerah itu segera melakukan evaluasi total terhadap kepengurusan Komite Sekolah.
Desakan tersebut muncul menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait proses pembentukan komite yang dinilai tidak sesuai aturan, mulai dari mekanisme pemilihan yang kurang transparan hingga periodesasi kepengurusan yang dianggap melanggar ketentuan.
Wakil Ketua PDPM Abdya, Robbi Sugara, mengatakan Komite Sekolah sejatinya dibentuk untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
“Komite Sekolah dibentuk oleh sekolah berdasarkan prakarsa pihak sekolah bersama orang tua atau wali murid. Pengurusnya boleh berasal dari unsur orang tua murid, tokoh masyarakat, dan pakar pendidikan,” kata Robbi, Kamis (14/5/2026).
Namun, menurut Robbi yang juga pernah menjabat Ketua Komite SD Al-’Araf Blangpidie, praktik di lapangan justru banyak bertolak belakang dengan regulasi yang berlaku.
Ia mengungkapkan, sejumlah sekolah di Abdya disebut membentuk Komite Sekolah tanpa musyawarah bersama wali murid. Bahkan, terdapat kepengurusan yang menjabat lebih dari dua periode.
“Komite Sekolah saat ini ada yang hanya ditunjuk langsung oleh pihak sekolah tanpa musyawarah dengan wali murid. Ada juga yang periodesasinya lebih dari dua kali,” ujarnya.
Dosen STKIP Muhammadiyah Abdya itu juga menyoroti adanya laporan masyarakat terkait pungutan sekolah yang disebut telah mendapat persetujuan dari Komite Sekolah.
Menurutnya, pungutan tersebut dilakukan melalui surat yang ditujukan kepada orang tua siswa dengan dalih sumbangan sukarela. Namun di lapangan, kata dia, terdapat dugaan tekanan terhadap siswa yang orang tuanya tidak mampu membayar.
“Sumbangannya diminta dalam bentuk sukarela, tapi jika ada yang tidak membayar ada perlakuan semacam sanksi yang diberikan kepada murid seperti ditahan ijazahnya atau tidak boleh ikut ujian,” ungkapnya.
Robbi menilai banyaknya keluhan masyarakat terhadap kebijakan sekolah yang membebani wali murid tidak terlepas dari lemahnya fungsi kontrol Komite Sekolah.
Karena itu, ia meminta pihak sekolah tidak menjadikan komite hanya sebagai alat legitimasi dalam pengambilan kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan pembiayaan pendidikan.
Ia juga menyoroti minimnya sosialisasi terkait tugas dan kewenangan Komite Sekolah yang menyebabkan rendahnya pemahaman masyarakat terhadap fungsi lembaga tersebut.
“Jangan sampai Komite Sekolah kehilangan fungsi utamanya sebagai jembatan antara sekolah dengan masyarakat,” pungkasnya.[]
