OJK Restrukturisasi Kredit Rp17,4 Triliun untuk 279 Ribu Nasabah Terdampak Bencana di Sumatera
- OJK telah memberikan restrukturisasi kredit dan pembiayaan sebesar Rp17,4 triliun kepada sekitar 279 ribu rekening nasabah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hingga Maret 2026.
- Kebijakan relaksasi tersebut mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 dan berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
- Di tengah program restrukturisasi, kinerja perbankan nasional tetap tumbuh positif dengan kredit perbankan naik 9,49 persen yoy menjadi Rp8.659 triliun dan kualitas kredit tetap terjaga.
, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan restrukturisasi kredit dan pembiayaan senilai Rp17,4 triliun kepada sekitar 279 ribu rekening nasabah terdampak bencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hingga Maret 2026.
Kebijakan relaksasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus membantu masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak bencana agar tetap mampu menjalankan aktivitas ekonomi.
“Sampai dengan Maret tahun ini, telah diberikan restrukturisasi kredit/pembiayaan menggunakan kebijakan relaksasi OJK sebesar Rp17,4 triliun untuk 279 ribu rekening,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis.
Nilai restrukturisasi tersebut mengalami peningkatan dibandingkan Februari 2026 yang tercatat sebesar Rp16,3 triliun. Kenaikan itu menunjukkan masih tingginya kebutuhan relaksasi pembiayaan bagi masyarakat di wilayah terdampak bencana.
Program restrukturisasi ini diberikan kepada debitur penerima layanan kredit maupun pembiayaan yang terdampak bencana di tiga provinsi di Sumatera. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan di Daerah dan Sektor Tertentu yang Terdampak Bencana.
OJK menetapkan kebijakan khusus tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025. Melalui kebijakan ini, lembaga jasa keuangan diberikan ruang untuk melakukan penyesuaian terhadap kewajiban pembayaran debitur yang terdampak.
Selain memaparkan perkembangan restrukturisasi kredit, Friderica juga menjelaskan kondisi industri perbankan nasional yang dinilai masih menunjukkan kinerja positif dengan profil risiko yang tetap terjaga.
Kredit perbankan pada Maret 2026 tercatat tumbuh sebesar 9,49 persen secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp8.659 triliun. Pertumbuhan tersebut terutama didorong oleh kredit investasi yang melonjak 20,85 persen yoy.
Sementara itu, kredit konsumsi tumbuh 5,88 persen yoy dan kredit modal kerja meningkat 4,38 persen yoy.
Dari sisi kualitas kredit, industri perbankan dinilai tetap stabil. Rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross tercatat sebesar 2,1 persen, sedangkan NPL net berada di level 0,8 persen.
Adapun Loan at Risk (LaR) juga relatif terkendali di angka 8,9 persen.
Di sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 13,55 persen yoy menjadi Rp10.230 triliun. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh kenaikan giro sebesar 21,37 persen, tabungan 8,36 persen, serta deposito 11,57 persen yoy.[]
