Mualem Surati BPJS, Minta Kepesertaan JKA yang Diblokir Segera Dibuka
- Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengirim surat ke BPJS Kesehatan untuk membuka kembali kepesertaan JKA yang diblokir.
- Pemerintah Aceh menegaskan layanan kesehatan masyarakat tidak boleh terganggu pasca pencabutan Pergub JKA.
- Surat gubernur disebut menjadi jaminan bagi rumah sakit untuk tetap melayani peserta JKA di Aceh.
, Banda Aceh — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, mengambil langkah cepat terkait polemik pemblokiran kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pasca pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
Mualem dikabarkan telah mengirim surat resmi kepada BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan untuk meminta pembukaan kembali akses kepesertaan JKA yang sebelumnya diblokir.
“Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Rabu (20/5/2026).
Menurut Nurlis, meski Gubernur Aceh telah menyatakan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dicabut, hingga kini BPJS Kesehatan masih memblokir kepesertaan JKA masyarakat Aceh.
“Setelah Gubernur Mualem menyatakan Pergub JKA itu dicabut, BPJS masih memblokir kepesertaan JKA,” ujarnya.
Nurlis menjelaskan, surat Gubernur Aceh bernomor 400.7.3.6/5806 tertanggal 19 Mei 2026 tentang Kepesertaan JKA pada prinsipnya meminta pengaktifan kembali seluruh kepesertaan JKA yang sempat dinonaktifkan setelah pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026.
“Jadi tidak ada alasan lagi bagi BPJS untuk memblokir kepesertaan JKA bagi seluruh rakyat Aceh. Surat Gubernur ini sebagai garansi bagi semua rumah sakit yang memiliki keterkaitan dengan JKA untuk pelayanan kesehatan masyarakat Aceh,” kata Nurlis.
Ia menambahkan, surat tersebut juga bertujuan mengantisipasi kendala pelayanan kesehatan masyarakat selama proses pencabutan pergub masih berlangsung.
Saat ini, Pemerintah Aceh disebut tengah menyiapkan pergub baru yang secara resmi mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.
“Surat ini untuk mengantisipasi kendala pemberlakuan JKA pasca dicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA, sembari menunggu pergub baru yang saat ini dalam proses,” pungkasnya.[]
