ADVERTISEMENT

ADI Gugat UU Guru dan Dosen ke MK, Prof Syamsul Rijal: Gaji Dosen Harus Layak

Rapat pengurus Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) di Universitas Borobudur, Jakarta, yang membahas pengajuan uji materi UU Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi, serta dorongan peningkatan gaji dosen. [Foto: Dok. ADI]
Ringkasan Berita
  • ADI resmi mengajukan uji materi UU Guru dan Dosen ke MK untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dosen.
  • Prof Syamsul Rijal menegaskan gaji dosen harus layak karena berkaitan dengan martabat profesi dan kualitas pendidikan nasional.
  • ADI mengusulkan pembentukan Upah Minimum Dosen dengan standar minimal dua kali UMR untuk mengatasi ketimpangan gaji.

Inisiatif Logo, Jakarta — Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) resmi mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan dosen di Indonesia yang dinilai masih jauh dari layak.

Dalam rapat pengurus yang digelar di Universitas Borobudur, Jakarta, (13/4/2026), ADI juga membentuk tim ahli untuk menyusun naskah gugatan. Tim tersebut dipimpin oleh Prof. Dr. Faisal Santiago.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, ADI telah mengirimkan surat resmi ke MK yang menegaskan kesiapan mereka mengikuti proses sidang uji materi sebagai pihak terkait dalam perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025.

Tokoh akademisi, sekaligus Ketua DPD Asosiasi Dosen Aceh, Prof. Dr. Syamsul Rijal, M.Ag mengatakan bahwa persoalan gaji dosen bukan sekadar isu kesejahteraan, tetapi menyangkut martabat profesi dan masa depan pendidikan nasional.

ADVERTISEMENT

“Gaji dosen harus layak. Tidak bisa lagi dibiarkan dalam kondisi seperti sekarang, karena ini menyangkut kualitas pendidikan dan masa depan bangsa,” ujar Prof Syamsul Rijal di Banda Aceh, Selasa (14/4/2025).

Ia menilai, tanpa adanya standar yang jelas dan mengikat, persoalan rendahnya gaji dosen akan terus berulang, terutama di perguruan tinggi swasta.

ADVERTISEMENT

“Negara harus hadir memberikan kepastian. Tidak bisa diserahkan sepenuhnya ke mekanisme masing-masing institusi tanpa standar minimum,” katanya.

Kemudian, lebih lanjut ADI menilai ketentuan dalam Pasal 52 UU Guru dan Dosen masih menyisakan persoalan serius, terutama terkait frasa “penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum” yang dianggap tidak memiliki parameter jelas.

Dalam dokumen yang diajukan ke MK, ADI mengungkapkan bahwa sebanyak 42,9 persen dosen di Indonesia masih menerima gaji di bawah Rp3 juta per bulan. Bahkan, terdapat dosen di perguruan tinggi swasta yang hanya digaji antara Rp500 ribu hingga Rp900 ribu.

ADVERTISEMENT

Kondisi tersebut dinilai ironis, mengingat profesi dosen mensyaratkan kualifikasi akademik minimal magister (S2), bahkan banyak yang telah bergelar doktor.

Selain itu, ADI juga menyoroti beban kerja dosen yang mencapai rata-rata 56,7 jam per minggu. Tingginya beban kerja tersebut membuat sekitar 76 persen dosen harus mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

ADI turut mengkritik sistem pengupahan yang dinilai belum memberikan kepastian hukum. Mekanisme penentuan gaji yang diserahkan kepada masing-masing institusi dianggap memperlemah posisi tawar dosen, khususnya di perguruan tinggi swasta.

Sebagai solusi, ADI mengusulkan pembentukan Upah Minimum Dosen (UMD). Dalam petitumnya, ADI meminta MK menafsirkan ulang Pasal 52 agar gaji pokok dosen ditetapkan minimal dua kali upah minimum regional (UMR) di wilayah masing-masing.

 

 

Langkah ini diharapkan menjadi titik balik dalam memperbaiki sistem pengupahan dosen sekaligus mengakhiri praktik ketimpangan yang selama ini terjadi.

Masuknya ADI sebagai pihak terkait dalam uji materi ini diperkirakan akan menjadi momentum penting dalam menentukan arah kebijakan pengupahan dosen di Indonesia ke depan.

Dengan dukungan data dan argumentasi konstitusional yang kuat, ADI optimistis upaya tersebut akan membawa perubahan signifikan bagi kesejahteraan dosen di seluruh Indonesia.

“Ini bukan hanya perjuangan ADI, tetapi perjuangan seluruh dosen Indonesia,” demikian pernyataan organisasi tersebut.[]

Editor : Ikbal Fanika
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup