DPRK Minta Penataan Kota dan Pengelolaan Sampah Terpadu di Banda Aceh
- DPRK Banda Aceh menyampaikan rekomendasi LKPJ 2025, menyoroti kinerja OPD dan perencanaan anggaran.
- Penguatan PAD, digitalisasi, serta peningkatan layanan publik menjadi fokus utama.
- DPRK juga mendorong perbaikan sektor pendidikan, kesehatan, pariwisata, dan penataan kota.
, Banda Aceh — Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyoroti serius persoalan penataan kota dan pengelolaan sampah dalam Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025, Kamis (23/04/2026).
Dalam forum tersebut, DPRK menilai wajah kota Banda Aceh masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari tata ruang yang belum tertata optimal, sistem perparkiran yang semrawut, hingga pengelolaan sampah yang belum terintegrasi secara menyeluruh.
Anggota DPRK Banda Aceh, Teuku Nanta Muda, dalam laporannya menegaskan pentingnya penataan kawasan strategis kota secara lebih terarah dan berkelanjutan.
Ia menyebut sejumlah aspek yang perlu dibenahi, di antaranya penataan ulang tata ruang, sistem drainase, estetika kota, serta penertiban bangunan dan aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan peruntukan.
Tak hanya itu, DPRK juga mendorong pengembangan kawasan Ulee Kareng sebagai destinasi wisata kuliner unggulan yang tertata dan berdaya saing.
Selain tata ruang, DPRK menyoroti sistem perparkiran yang dinilai masih perlu dibenahi. Pemerintah Kota Banda Aceh diminta menata ulang sistem parkir secara profesional, transparan, dan berbasis digital.
Penertiban parkir liar juga menjadi perhatian utama karena dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas serta menurunkan kenyamanan pengguna jalan.
Isu kebersihan dan persampahan menjadi salah satu fokus utama DPRK. Dewan menekankan perlunya sistem pengelolaan sampah terpadu dari hulu hingga hilir, mulai dari pemilahan di sumber hingga pengolahan akhir.
“Bidang Kebersihan dan Keindahan: Penguatan Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu, dengan membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu ke hilir, mulai dari pemilahan disumber hingga pengolahan akhir. Mendorong pengembangan sistem monitoring kebersihan dan persampahan berbasis digital,” tegas Teuku Nanta Muda.
DPRK juga mendorong penerapan sistem monitoring berbasis digital untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan efektif dan dapat diawasi secara real time.
Selain pengelolaan sampah, DPRK turut menyoroti pentingnya revitalisasi ruang terbuka hijau, termasuk kawasan Taman Sari sebagai ikon kota. Kawasan ini diharapkan menjadi ruang publik yang representatif, tertib, dan berkelas.
Dewan juga mengingatkan agar tidak terjadi alih fungsi kawasan hijau yang bertentangan dengan peruntukannya.
Secara keseluruhan, DPRK menilai penataan kota dan pengelolaan lingkungan yang baik menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta daya saing Banda Aceh sebagai kota modern yang tetap berlandaskan nilai budaya dan keberlanjutan.[]
