ADVERTISEMENT

Dinas ESDM Aceh Hanya Bina Perusahaan Tambang yang Memiliki Izin

Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM Aceh, Khairil Basyar ST MT. [Foto: Dokpri].
Ringkasan Berita
  • Dinas ESDM Aceh menegaskan pembinaan dan pengawasan hanya dilakukan terhadap perusahaan tambang yang memiliki izin resmi.
  • Saat ini terdapat 37 izin usaha tambang mineral dan batu bara serta lebih dari 300 izin usaha batuan di Aceh.
  • ESDM Aceh mendukung investasi tambang yang taat aturan dan memberikan kontribusi bagi masyarakat serta pendapatan negara

Inisiatif Logo, Banda Aceh – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan sektor pertambangan hanya dilakukan terhadap perusahaan yang memiliki izin resmi dari Pemerintah Aceh.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas ESDM Aceh melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Khairil Basyar, menyikapi penertiban aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Nagan Raya oleh personel Polda Aceh beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

“Kami tidak mengurus yang tidak ada izin. Tupoksi rutin kami mengadakan pembinaan dan pengawasan perusahaan tambang yang ada izin dikeluarkan Pemerintah Aceh,” kata Khairil Basyar, Kamis (2/5/2024).

Menurutnya, Dinas ESDM Aceh memiliki tugas utama melakukan pembinaan terhadap perusahaan tambang yang telah mengantongi izin usaha, termasuk memastikan perusahaan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Jika ditemukan pelanggaran, kata dia, pemerintah akan memberikan pembinaan secara bertahap melalui mekanisme peringatan administratif.

“Jika ada perusahaan yang kira-kira belum mengikuti aturan, belum taat terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah, ini tugas kami untuk melakukan pembinaan dengan cara menyurati mereka, peringatan satu, dua, dan tiga. Ada tahapan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Khairil menjelaskan, saat ini terdapat 37 izin usaha tambang mineral logam dan batu bara di Aceh. Selain itu, terdapat 11 izin usaha batuan skala besar, termasuk batu gamping yang dimanfaatkan untuk kebutuhan industri semen.

Sementara untuk sektor batuan seperti tanah urug dan sirtu, jumlah izin yang terdata mencapai lebih dari 300 izin usaha yang bersifat dinamis sesuai kebutuhan pembangunan masyarakat.

Ia menegaskan, Pemerintah Aceh mendukung investasi sektor pertambangan selama berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat bagi daerah maupun masyarakat.

ADVERTISEMENT

Khairil mencontohkan sejumlah perusahaan yang saat ini berinvestasi di Aceh, seperti PT Lhoong Setia Mining yang sedang membangun pabrik pengolahan bijih besi di Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar.

Selain itu, PT Mifa Bersaudara di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, disebut telah memberikan kontribusi ekonomi cukup besar melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), bagi hasil, serta pajak untuk negara.

“Tambang batu bara di Meulaboh, dana CSR saja sudah mencapai Rp4 miliar, belum lagi keuntungan bagi hasil yang disetor untuk negara dan pajak,” kata Khairil.

Ia juga mengungkapkan bahwa Aceh memiliki potensi sumber daya tambang yang cukup besar karena berada di jalur mineralisasi Bukit Barisan. Namun di sisi lain, kondisi geologi tersebut juga menyimpan potensi bencana alam seperti gempa bumi.

“Kita diuntungkan dari sisi sumber daya alam, tapi dari sisi lain, dengan sesar ini juga berpotensi bencana seperti gempa bumi di Aceh,” ujarnya.

Dinas ESDM Aceh berharap seluruh perusahaan pertambangan yang beroperasi di Aceh dapat terus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, menjaga lingkungan, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.[]

Editor : Ikbal Fanika
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup