Putusan MK Perkuat Perlindungan Wartawan dalam Sengketa Pemberitaan
— Hari Pers Nasional (HPN) 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat pelindungan hukum bagi insan media, terutama setelah putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan batas tegas antara sengketa pemberitaan dan ranah pidana.
Putusan tersebut dinilai sebagai angin segar bagi kebebasan pers karena secara jelas menutup ruang bagi potensi kriminalisasi wartawan, khususnya dalam perkara yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers. Di tengah meningkatnya tantangan kerja jurnalistik, keputusan MK ini mempertegas bahwa kerja pers yang profesional tidak boleh diperlakukan sebagai tindak kriminal, sekaligus menjadi pijakan kuat untuk menjaga kemerdekaan pers dan kualitas demokrasi.[]
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel
Tutup
