Pendamping Desa Abdya Keluhkan Hak BPJS Ketenagakerjaan Tak Cair Usai PHK
- Ampon Rizki, eks PLD Abdya yang di-PHK per 1 Januari 2026, mengeluhkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan belum cair meski syarat sudah dipenuhi.
- BPJSTK menyebut klaim tertahan karena proses data JHT diduga salah diproses oleh HRD tingkat provinsi.
- INISIATIF.Co mencoba mengonfirmasi Korkab Pendamping Desa Abdya, T. Jasman, tetapi hingga berita diturunkan belum ada respons meski sudah dihubungi beberapa kali.
, Blangpidie — Seorang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Ampon Rizki, mengeluhkan belum cairnya hak Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan setelah dirinya diberhentikan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) per 1 Januari 2026.
Ampon yang sebelumnya bertugas di Kecamatan Tangan-Tangan mengaku telah rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Ia berharap dana JHT tersebut bisa menjadi penopang ekonomi sementara usai kehilangan pekerjaan akibat efisiensi.
“Saya sudah bolak-balik ke kantor BPJSTK Abdya, semua syarat sudah lengkap, tapi tidak ada kejelasan. Kata petugas, data saya salah diproses oleh HRD tingkat provinsi,” ujar Ampon, Sabtu, (14/2/2026).
Ia menegaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, korban pemutusan hubungan kerja berhak atas Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan JHT yang dapat dicairkan satu bulan setelah PHK.
“Ini ironis. Kami dituntut mensejahterakan desa, tapi kesejahteraan pendamping desa sendiri justru terabaikan,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, berupaya mengonfirmasi Koordinator Kabupaten Pendamping Desa Aceh Barat Daya, T. Jasman, terkait dugaan kendala administrasi yang dialami sejumlah pendamping desa dalam proses klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons meski telah dihubungi melalui sambungan telepon beberapa kali.[]
