Pemerintah Aceh Susun R3P Pascabencana Banjir dan Longsor, Ditarget Rampung Januari 2026
- Pemerintah Aceh menyusun Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) pasca banjir dan longsor di sejumlah wilayah.
- R3P ditargetkan rampung dan diserahkan kepada BNPB serta kementerian terkait paling lambat 20 Januari 2026.
- BNPB menegaskan seluruh dampak bencana harus tercantum lengkap karena tidak dapat ditambahkan setelah ditetapkan secara nasional.
, Banda Aceh — Pemerintah Aceh mulai menyusun Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) menyusul bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh.
Penyusunan dokumen strategis tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (2/1/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menegaskan bahwa penyusunan R3P merupakan kewajiban strategis Pemerintah Aceh sebagai dasar pengusulan penanganan pascabencana kepada pemerintah pusat.
“Tugas Pemerintah Aceh sedang menyusun R3P. Tim ini bekerja berlandaskan data dan informasi yang disampaikan oleh kabupaten dan kota. Seluruh data yang kami miliki akan kami usulkan ke pemerintah pusat,” kata M. Nasir.
Ia menjelaskan, dokumen R3P tersebut ditargetkan dapat diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta kementerian dan lembaga terkait paling lambat 20 Januari 2026.
Menurut M. Nasir, seluruh dampak bencana banjir dan longsor wajib tercantum secara menyeluruh dalam dokumen R3P. Dampak tersebut mencakup kerusakan rumah warga, lingkungan, sektor ekonomi, kawasan organisasi, hingga aset milik desa, kabupaten, dan provinsi.
“Semua hal yang terdampak harus terdata. Kita menargetkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi ini dapat diselesaikan pada tahun 2028,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansah, mengingatkan pentingnya perencanaan yang matang agar pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di lapangan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Ia menilai, berdasarkan kondisi lapangan, penyelesaian rehabilitasi dan rekonstruksi secara menyeluruh berpotensi memakan waktu hingga lima tahun.
Jarwansah menegaskan, seluruh kerusakan akibat bencana harus tercantum secara lengkap dalam dokumen R3P. Pasalnya, setelah dokumen tersebut ditetapkan secara nasional, tidak ada lagi ruang untuk penambahan data.
“Apa yang terdampak harus tertuang semua dalam R3P, jangan sampai ada yang terlewat, baik rumah warga, aset desa, aset kabupaten, hingga aset provinsi. Kalau sudah ditetapkan secara nasional dan ada yang luput, maka tidak bisa lagi dimasukkan,” tegasnya.
BNPB menargetkan dokumen R3P Aceh dapat dirampungkan pada Januari 2026 agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh dapat segera berjalan secara terarah, terukur, dan berkelanjutan.[]
