ADVERTISEMENT

Sekda Aceh Tegaskan TKD Pascabencana Harus Tepat Sasaran dan Berdampak Langsung

M. Nasir memimpin rapat monitoring dan evaluasi penggunaan TKD pascabencana di Banda Aceh, menekankan pentingnya anggaran tepat sasaran untuk percepatan pemulihan daerah terdampak. [Foto:Dok. Humas Pemerintah Aceh].
Ringkasan Berita
  • M. Nasir menegaskan TKD harus tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.
  • Monitoring dilakukan untuk memastikan efektivitas pemulihan dan rekonstruksi pascabencana.
  • Kemendagri menekankan pengelolaan dana yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik KKN.

Inisiatif Logo, Banda Aceh — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menegaskan bahwa penggunaan tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) pascabencana harus benar-benar tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan M. Nasir saat mengikuti rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) penggunaan tambahan TKD pascabencana di Provinsi Aceh yang digelar di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Banda Aceh, Kamis (26/3/2026).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, dukungan pemerintah pusat melalui tambahan TKD menjadi instrumen penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dalam menyusun kembali prioritas pembangunan pascabencana.

“Yang utama adalah bagaimana anggaran ini benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Karena itu, kita harus memastikan perencanaan dan pelaksanaannya tepat sasaran,” ujar M. Nasir.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga memaparkan rincian penyesuaian TKD di Aceh, termasuk mekanisme alokasi dan penyalurannya. Ia menekankan bahwa keberhasilan program sangat ditentukan oleh koordinasi lintas sektor dan fokus dari seluruh pemangku kepentingan.

Lebih lanjut, M. Nasir menilai kegiatan monitoring dan evaluasi ini sebagai momentum strategis untuk memastikan kebijakan fiskal tetap selaras dengan kebutuhan pemulihan, khususnya dalam mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak bencana.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, sambutan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan oleh Azwan menjelaskan bahwa pelaksanaan monev ini dipicu oleh penyesuaian alokasi dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026.

Penyesuaian tersebut juga mencakup penyaluran kurang bayar DBH hingga Tahun Anggaran 2024 bagi sejumlah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026.

Azwan menambahkan, proses monitoring akan dilakukan melalui empat tim yang akan turun langsung ke lapangan setelah tahapan desk, dengan dukungan data dari seluruh SKPA terkait.

ADVERTISEMENT

Pada kesempatan yang sama, Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kemendagri, Sumule Tumbo, menegaskan pentingnya pengelolaan dana transfer secara tertib, sesuai regulasi, serta dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Ia juga mendorong penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk dalam pengawasan berbasis risiko terhadap penggunaan tambahan TKD Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, pemerintah daerah diingatkan untuk mengantisipasi potensi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta segera melaporkan jika ditemukan indikasi pelanggaran kepada Menteri Dalam Negeri.[]

Editor : Yurisman
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
inisiatifberdampak
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup