PWI Aceh: Wartawan Bithe.co Tak Perlu Hadir Panggilan Polisi
- PWI Aceh menegaskan pemanggilan wartawan terkait karya jurnalistik harus mengacu pada UU Pers dan diselesaikan melalui Dewan Pers.
- Wartawan memiliki Hak Tolak dan perlindungan hukum, sementara tanggung jawab pemberitaan berada pada perusahaan pers.
- Pemred Bithe.co menilai pemanggilan oleh Polda Aceh tidak tepat prosedur dan seharusnya melalui koordinasi dengan redaksi atau organisasi pers.
, Banda Aceh – Pemanggilan wartawan media online Bithe.co, Wahyu Andika, oleh Polda Aceh untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pemberitaan menuai tanggapan dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin.
Nasir menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak mengabaikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan polisi namun terkait pemanggilan wartawan untuk dimintai keterangan sebagai saksi harusnya penyidik tidak mengabaikan Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang antara lain mengatur setiap pemberitaan yang bermasalah wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, seperti hak jawab atau hak koreksi, bukan langsung ke ranah pidana/perdata,” kata Nasir Nurdin.
Ia menjelaskan, UU Pers merupakan lex specialis sehingga harus menjadi acuan utama dalam menangani perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik, dibandingkan dengan ketentuan hukum umum seperti KUHP.
Lebih lanjut, Nasir menguraikan bahwa UU Pers telah mengatur secara jelas mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan, termasuk kewajiban media melayani hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur mekanisme hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers,” ujarnya.
Pada Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2), lanjutnya, pers diwajibkan melayani tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dinilai merugikan.
“Sanksi terhadap kelalaian melaksanakan pasal ini juga tak main-main, perusahaan pers terancam denda maksimal Rp500 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers,” tandas Ketua PWI Aceh.
Nasir juga menyoroti hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk Hak Tolak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 8 UU Pers. Hak tersebut memungkinkan wartawan melindungi identitas narasumber serta menolak memberikan keterangan dalam proses hukum.
“Mengenai penggunaan hak, wartawan (berhak) tidak perlu hadir atau dapat menolak memberikan keterangan sebagai saksi jika dimintai keterangan terkait karya jurnalistik yang diproduksi, terutama dalam kasus pidana,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam konteks hukum pers, pihak yang bertanggung jawab atas produk jurnalistik adalah penanggung jawab perusahaan pers, bukan individu wartawan.
“Dengan demikian, aparat hukum sedapat mungkin menghindari memanggil wartawan sebagai saksi, terutama jika informasi yang dibutuhkan sudah terpublikasi,” demikian Ketua PWI Aceh.
Surat Klarifikasi dari Polda Aceh
Pemanggilan terhadap Wahyu Andika juga dibenarkan oleh Pemimpin Redaksi Bithe.co, M. Nazar A. Hadi. Ia menyebutkan bahwa pemanggilan tersebut tertuang dalam surat undangan klarifikasi yang diterbitkan di Banda Aceh pada 31 Maret 2026.
Dalam surat itu dijelaskan, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh tengah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi pada 15 Maret 2026.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang pelapor bernama Alkahfi, terkait dugaan penyebaran informasi bohong yang berpotensi menimbulkan kerugian di masyarakat.
Wahyu Andika dijadwalkan memenuhi panggilan sebagai saksi pada Kamis, 2 April 2026 pukul 14.00 WIB di ruang Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh.
“Kami kaget mendapat informasi ini. Seharusnya surat klarifikasi dikirimkan ke kantor redaksi, bukan langsung ke wartawan di lapangan,” ujar Nazar, Selasa, 31 Maret 2026.
Nazar yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi PWI Aceh menilai aparat kepolisian seharusnya tidak gegabah dalam menangani laporan yang berkaitan dengan produk jurnalistik.
“Harusnya dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan lembaga atau organisasi yang menaungi profesi wartawan sebelum pemanggilan dilakukan,” kata Nazar didampingi Redaktur Pelaksana Bithe.co, Fauzul Husni yang juga Ketua Seksi Bidang Pembelaan Wartawan PWI Aceh.[]
