Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang hingga 30 April 2026
- Pemerintah Aceh memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 30 April 2026.
- Pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak berjalan tanpa denda dan tunggakan tahun sebelumnya.
- Satlantas Polres Abdya mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program agar tidak menumpuk di akhir masa berlaku.
, Blangpidie — Pemerintah Aceh kembali memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 April 2026.
Kebijakan tersebut disambut positif masyarakat, termasuk di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), karena dinilai memberi kemudahan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polres Abdya, Ipda Prawiro Djoko, mengatakan perpanjangan program pemutihan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya selama bertahun-tahun.
“Alhamdulillah, program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali diperpanjang. Ini sangat membantu masyarakat,” kata Prawiro di Blangpidie, Rabu (31/12/2025).
Ia menjelaskan, melalui program tersebut, pemilik kendaraan tidak lagi dibebani denda maupun tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat cukup membayar pajak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Prawiro, kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang pembebasan pajak atas kendaraan bermotor.
“Perpanjangan program pemutihan ini juga disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk jajaran Kepolisian. Kami mendukung penuh kebijakan yang meringankan beban masyarakat,” ujarnya.
Selain menghapus denda pajak, lanjut Prawiro, program ini turut mempermudah proses administrasi kendaraan bermotor, seperti pengesahan STNK tahunan. Ia berharap kebijakan tersebut dapat menekan jumlah kendaraan yang tidak terdaftar secara resmi atau memiliki pajak mati.
Prawiro pun mengimbau masyarakat Abdya agar segera memanfaatkan program tersebut dan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir.
“Program ini berlaku hingga 30 April 2026. Namun kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkannya lebih awal agar tidak terjadi penumpukan di akhir masa program,” pungkasnya.[]
