Polemik JKA 2026, DPRK Banda Aceh Minta Pemerintah Aceh Tak “Sunat” Layanan Kesehatan
- JKA akan dibatasi hanya untuk desil 6–7 mulai Mei 2026.
- DPRK menolak, sebut JKA hak dasar rakyat Aceh.
- Diminta dikaji ulang tanpa mengurangi layanan kesehatan.
, Banda Aceh — Rencana perubahan kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang mulai berlaku Mei 2026 memicu sorotan publik. Salah satu poin krusial dalam kebijakan tersebut adalah pembatasan penerima manfaat hanya untuk kelompok ekonomi desil 6 dan 7, sementara kelompok di atasnya tidak lagi ditanggung.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, menyampaikan keprihatinan atas arah kebijakan tersebut.
Ia menegaskan bahwa JKA bukan sekadar program bantuan kesehatan, melainkan simbol komitmen dan marwah Pemerintah Aceh dalam menjamin hak dasar masyarakat.
“JKA adalah marwah rakyat Aceh. Program ini lahir dari semangat keadilan sosial dan keistimewaan Aceh. Jangan sampai disunat hanya karena alasan berkurangnya Dana Otsus,” ujar Tuanku Muhammad.
Tuanku juga mengingatkan bahwa penguatan JKA merupakan bagian dari komitmen politik yang pernah disampaikan dalam masa kampanye kepemimpinan Aceh saat ini, termasuk pasangan Mualem–Dek Fad.
Menurutnya, janji tersebut harus diwujudkan dalam kebijakan nyata, bukan justru berujung pada penyempitan cakupan layanan.
“Komitmen kampanye harus menjadi pijakan moral dan politik dalam menjalankan pemerintahan. Jangan sampai apa yang dijanjikan kepada rakyat justru berbanding terbalik dengan kebijakan yang diambil,” tegasnya.
Ia juga menilai, penurunan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tidak seharusnya menjadi alasan utama untuk mengurangi cakupan layanan kesehatan masyarakat.
Pemerintah Aceh, kata dia, perlu memperkuat kolaborasi dengan DPRK, pemerintah kabupaten/kota, serta pemerintah pusat untuk mencari solusi alternatif, seperti optimalisasi anggaran dan efisiensi belanja.
Dalam aspek regulasi, Tuanku menegaskan bahwa qanun memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Peraturan Gubernur (Pergub). Oleh karena itu, kebijakan teknis tidak boleh bertentangan dengan substansi qanun.
Ia merujuk pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 yang menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak seluruh masyarakat Aceh.
“Qanun Aceh nomor 4 tahun 2010 telah menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak seluruh penduduk Aceh. Maka, Pergub sebagai aturan turunan tidak boleh mengurangi substansi tersebut. Ini penting untuk menjaga konsistensi hukum dan keadilan bagi rakyat,” jelasnya.
Menurutnya, pembatasan berbasis desil berpotensi menimbulkan kesenjangan baru. Ia menilai, banyak masyarakat yang secara administratif tergolong mampu, namun secara riil masih kesulitan mengakses layanan kesehatan—terutama pascabencana banjir dan longsor pada akhir 2025.
Meski demikian, Tuanku mengakui tantangan fiskal yang dihadapi Pemerintah Aceh tidak ringan. Namun, ia menekankan bahwa kondisi tersebut harus dijawab dengan kebijakan inovatif dan kolaboratif, bukan dengan mengurangi hak dasar masyarakat.
Ia juga mendorong pemerintah untuk melakukan kajian ulang secara komprehensif dengan melibatkan DPRK, akademisi, dan masyarakat sipil.
“Keputusan besar seperti ini harus melalui pertimbangan matang dan mendengar suara rakyat. Kolaborasi semua pihak menjadi kunci agar JKA tetap kuat, inklusif, dan berkeadilan,” tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Tuanku berharap JKA tetap menjadi program unggulan yang melindungi seluruh masyarakat Aceh tanpa terkecuali.
Ia bahkan menegaskan bahwa jika pemerintah menghadapi keterbatasan anggaran, maka pos lain yang seharusnya dievaluasi, bukan program kesehatan yang telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
“Kalau pemerintah Aceh sedang kurang anggaran pangkas saja hal lain, jangan melirik JKA yang selama ini sudah sangat membantu rakyat Aceh,” ujarnya.[]
